Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Keluarga korban tabrak lari kecewa dan luapkan emosi

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Keluarga S (82), korban tabrak lari di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (18/8/2025).

“Saya rasa ini keterlaluan, hukum di Indonesia sudah tidak ada. Tabrak lari dengan pembuktian sudah jelas lengkap dengan adanya CCTV, saksi semuanya lengkap, terdakwa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan (itupun baru tuntutan),” kata anak korban S, Haposan, saat ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, dengan tuntutan tersebut bahwasannya nyawa manusia tidak ada artinya. Dimata penegak hukum nyawa itu murah.

“Apa yang terjadi sebenarnya, penuntut hukum punya nurani gak. Apakah mereka tidak punya orang tua,” tegas Haposan.

Terdakwa juga belum menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan kepada keluarga korban yang kehilangan orang tua mereka.

Ia juga menyatakan kecewa terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa karena tuntutan terbut lebih rendah dari hukuman maksimal yang diatur di dalam pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 itu.

“Harusnya dia dihukum berat karena perbuatannya membuat kami kehilangan orang tua. Saya siap menabrak orang jika hukumannya cuma setahun enam bulan,” ucap Haposan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 18 September 2025.

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Rakhmat saat sidang di PN Jakarta Utara.

Ia melanjutkan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” jelas Rakhmat.

Dia juga menyatakan tuntutan ini diberikan berdasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa yang berusia lanjut ditabrak sehingga meninggal dunia.

*Ivan*

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *