Bangunan Megah di Semanan Tuai Kontravensi, Diduga Melanggar Aturan

Bangunan yang diduga melanggar aturan Jalan H. Aseni, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.(dok)

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Proyek bangunan megah yang berdiri di Jalan H. Aseni, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pengerjaannya menuai kontravensi. Pasalnya, bangunan yang diduga tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berada di zona ruang peruntukan pemukiman.

Bangunan kontruksi baja yang mencolok dan mencuri perhatian tersebut aktivitas pembangunan terus berjalan, meski tak nampak atau terpampang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilokasi.

Menyikapi hal tersebut, Pembina sekaligus Pendiri YLBH Jejak Keadilan Siliwangi, Rudi Hartono menilai jika ada pembangunan gedung yang melanggar aturan lantas dibiarkan berjalan tanpa diberikan sanksi tegas. Ini patut dipertanyakan, sebab pengembang tidak mungkin berani jika tidak dibekingi oleh oknum yang berkuasa di balik layar.

“Maraknya pelanggaran tata ruang, seperti pembangunan yang melanggar aturan dan ketentuan, seolah dibiarkan tanpa tindakan sanksi yang tegas,” ujar Rudi dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025)

Ia menyebut, meski pengembang terbukti proyeknya melanggar tata ruang tanpa tindakan tegas, masyarakat cenderung berasumsi dugaan adanya oknum bermain dibalik pelanggaran.

“Ini menimbulkan spekulasi bahwa ada jalan pintas yang didapat melalui koneksi khusus, sehingga pembangunannya berjalan lancar,” tegas dia.

Rudi juga menjelaskan jika permasalahan ini terus dibiarkan akan mencerminkan krisis kepercayaan masyarakat, yang mengarah pada dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Oleh karena itu, diperlukan aspek hukum dan rekomendasi tindakan tegas yang berkelanjutan terhadap bangunan melanggar tata ruang.

“Ini harus di tegakkan sekaligus memberikan efek jera, siapapun yang melanggar aturan tanpa pandang bulu harus diberikan penindakan,” kata Rudi.

Dia juga berencana akan bersurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait dugaan pelanggaran bangunan tersebut.

“Kami akan melaporkan permasalahan ini ke Kejati DKI,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan, kecamatan, dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait status izin maupun langkah penanganan terhadap bangunan tersebut. (Ivn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *