Warga Jepara Laporkan 7 Pejabat Pemkab Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bangsri ke Kejagung

Keterangan foto : penggiat anti Korupsi asal Jepara Heryanto kepada awak media Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (18/12/2025)

Oborbangsa.com JAKARTA – Penggiat Anti Korupsi yang juga tokoh masyarakat Kuwasen Jepara Heryanto melaporkan tujuh (7) orang pejabat pemerintahan di Kabupaten Jepara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan tersebut dipicu adanya dugaan penyimbangan proses Pembangunan proyek Pasar Bangsri di Kabupaten Jepara.

“Untuk ke tujuh orang nama tersebut yang saya laporkan yaitu AB yang saat itu sebagai Kepala Dinas PUPR Jepara sekarang menjabat Sekda, Ketua Pokja Kabupaten Jepara HH yang sekarang Kepala BPKAD, Kabid Cipta Karya HK, Kabid Cipta Karya yang sekarang ketua Pokja Kabupaten Jepara EWP, Kasi Cipta KTA yang saat ini Kabid Pengairan, Cipta Karya Ath, Asisten I Sekda yang saat ini Kadis PUPR Kabupaten Jepara HY,” kata penggiat anti Korupsi asal Jepara Heryanto kepada awak media Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (18/12/2025)

Sementara itu, kata Heryanto untuk perusahaan yang diduga terlibat yaitu PT Sari Barokah Kontruksi, PT Kartikasari Manunggal Putra, PT Chimarder 77, PT Sari Barokah Kontruksi, CV Artha Huda Abadi, CV Assalamah Walbarokah, CV Al Jazeera, CV Tho’if Jaya Kontruksi, PT Prima Duta Kencana.

Selanjutnya untuk konsultan dan pengawas proyek pasar Bangsri

CV.K1, CV Cahya Konsultan, PT Darmasraya Mitra Amerta, PT Puskolting Indonesia, CV, Ideal Mandiri Consultant, CV Cahaya Konsultan, CV Miltiline, CV Asqholan Engineering Consultant.

Disinggung tentang siapa nama-nama yang terlibat dalam kasus Pembangunan proyek Pasar Bangsri, pria berbadan gemuk tersebut mengaku akan membuka informasi yang dia miliki di depan penyidik. Heryanto mengklaim bahwa dia memiliki data dan petunjuk yang cukup diserahkan ke penyidik di Kejagung.

“Saya yakin temuan ini rasional untuk penyidik membuka kasus ini agar ditindak lanjuti. Sehingga bisa ada yang dijadikan tersangka ke depannya,’’ ucap Heryanto sambil menujukan beberapa bukti yang dia miliki kepada awak media di Jakarta.

Heryanto menganggap bahwa Komitmen Jaksa Agung dalam melakukan pemberantasan korupsi di tanah air termasuk dugaan penyimpangan Pembangunan proyek Pasar Bangsri Jepara. Heryanto berharap dengan adanya temuan yang dia miliki, penyidik di Kejagung punya pintu masuk dalam mengusut tuntas kasus yang telah menyerap anggaran sebesar Rp 65,3 miliar sejak 2018 hingga 2024.

“Proyek yang semula diharapkan menjadi pusat ekonomi pasar rakyat modern justru terbengkalai dan belum bisa difungsikan secara layak, terjadi dugaan skandal korupsi.” Sebut Heryanto dengan penuh yakin bahwa laporan yang dia miliki bisa segara direspon.

Heryanto menjelaskan bahwa, proyek pembangunan Pasar Bangsri di Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan publik. Indikasi penyimpangan mencuat, diduga kuat ada permainan dalam proses lelang serta kualitas konstruksi yang buruk. Bahkan kata Hernyato, sejumlah pihak, termasuk aktivis dan masyarakat anti-korupsi, menyoroti adanya kontraktor tertentu yang diduga telah “disiapkan” sejak awal untuk mengerjakan proyek ini.

“Nama PT. Chimarder 77 asal Semarang, yang pinjam dengan kuasa direksi Firman/Aping dan diduga CV. Artha Huda Abadi dari Jepara mencuat dalam dugaan pengaturan ini. Kecurigaan semakin menguat dengan adanya indikasi permainan antara Kelompok Kerja (Pokja), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pemenang lelang guna memastikan proyek jatuh ke pihak tertentu. Hal ini semakin diperparah dengan temuan teknis di lapangan yang menunjukkan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar,’’ tutur Heryanto.

Selain itu, Heryanto juga menjelaskan bahwa, pada bagian konstruksi yang diduga bermasalah dan terendus adanya indikasi manipulasi. Karena kata Heryanto, sejak awal pembangunan pada 2018 hingga 2024, banyak masalah ditemukan dalam proyek Pasar Bangsri.

“Struktur baja mengalami korosi, material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar SNI, dan sejumlah bagian bangunan mengalami kelengkungan serta pelintiran yang mengindikasikan penggunaan bahan berkualitas rendah,’’ beber Heryanto.

Selain itu, kata Heryanto, dari hasil investigasi yang dia miliki, ditemukan dalam pelaksanaannya, besi baja diduga tidak bersertifikat SNI, dan ketidakkesuaian sepekfikasi teknik, termasuk pengerjaan atap dua kali, dugaan penggunaan material tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), serta indikasi pemborosan anggaran yang diduga kuat merugikan negara.

“Tentu kasus ini harus menyeret beberapa pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kabid Cipta karya Kabupaten Jepara, kontraktor pelaksana, serta DPRD pada saat itu menjabat karena mereka dinilai gagal melakukan pengawasan ketat,’’ jelas Heryanto.

Heryanto mempertanyakan, mengapa harus ada anggaran atap lagi di 2023, padahal di 2019 sudah dianggarkan? Ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada permainan yang merugikan negara.

Berdasarkan pengakuan Heryanto lewat data yang dia miliki, proyek ini telah menghabiskan anggaran dalam beberapa tahap sebagai berikut :

Untuk tahun 2018: Pembangunan awal paket 1 dan 2 – Rp 11,1 miliar, 2019: Pembangunan utama, termasuk atap pertama – Rp 24 miliar lebih, 2020: Penyusunan dokumen Amdal – Rp 376 juta.

Tahun 2021: Lanjutan pembangunan – Rp 5 miliar, 2022: Pembangunan dan penataan halaman – Rp 9,4 miliar, 2023: Pembangunan lanjutan, termasuk atap kedua – Rp 24 miliar, total serapan anggaran sebesar Rp 65,3 miliar rupiah.

“Meski sudah menelan anggaran besar, kondisi Pasar Bangsri masih jauh dari kata selesai. Beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan, terutama atap yang masih bocor, dan material yang diduga tidak sesuai standar dan tidakesesuaian sepekfikasi teknik, dari sepek terjadi sambungan besi baja, gording yang tidak lurus amburadul terlihat jelas,’’ ujar Heryanto.

Sementara itu, kata Heryanto, proyek ini pada APBD 2019 dimenangkan oleh PT CHEMADER 77 asal Semarang. Daeng mengklaim hal ini lah yang menjadi perhatian publik terutama soal keabsahan proyek ini karena perusahaan tersebut diduga hanya dipinjam namanya. Kuasa direksi PT. yang mengerjakan proyek ini adalah Firman alias Apeng, warga Jepara.

Dengan berbagai kejanggalan yang ditemukan, desakan agar aparat hukum segera mengusut proyek ini semakin menguat. Publik tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Jepara, di mana anggaran besar justru tidak menghasilkan infrastruktur berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

Heryanto berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang dalam proyek-proyek lain di Kabupaten Jepara maupun di Jawa Tengah. Karena kata Heryanto, setiap rupiah anggaran harus dikelola dengan transparan, dan tidak boleh ada praktik korupsi yang merugikan rakyat.

“Memprihatinkan dan miris, itulah situasi dan kondisi proyek pembangunan pasar Bangsri Jepara, saat ini. Dimana proyek yang telah menelan anggaran puluhan milyar dari APBD yang notabenenya uang rakyat, kondisinya sangat memprihatinkan,’’ ungkap Heryanto.

Kata Heryanto, sangat disayangkan pembangunan pasar yang dirancang sangat mewah, megah dan modern masih berantakan. Bahkan atap pasar seluas 2,3 Ha telah dianggarkan 2 kali di tahun 2019 dan 2023 sehingga atapnya dobel diduga akibat dari kesalahan kontruksi baja dan bahan yang tidak ber- SNI dan tidak bergaransi.

“Untuk itu, sekali lagi perlu diusut sampai tuntas segala bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi seperti kesalahan kontruksi dari awal, penggunaan bahan bangunan yang tidak berstandar SNI. Pembangunan ini diduga terjadi manipulasi anggaran yang berpotensi terjadi korupsi anggaran,’’ tutup Heryanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *