KPAI Beberkan 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2025

Konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 yang diselenggarakan KPAI, pada Kamis (15/1/2026).(ist).

OBORBANGSA.COM, JAKARTA -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan adanya 2.031 kasus pelanggaran hak anak yang terjadi sepanjang tahun 2025. Jumlah ini melibatkan 2.063 anak sebagai korban dari berbagai bentuk pelanggaran. Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan sekitar 2-3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menjadi indikator penting bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 yang diselenggarakan di kantor KPAI, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026).

Jasra Putra menyampaikan bahwa temuan ini merupakan cerminan nyata dari kinerja sistem perlindungan anak di tanah air. Laporan kasus berasal dari 1.508 warga yang mengakses layanan pengaduan KPAI, dengan mayoritas laporan disampaikan melalui kanal daring.

“Dari total korban, 51,5 persen di antaranya adalah anak perempuan, sementara 47,6 persen adalah anak laki-laki. Sebanyak 0,9 persen korban tidak tercantum jenis kelaminnya dalam laporan. Data ini menyoroti kerentanan anak-anak dari berbagai gender terhadap pelanggaran hak, serta urgensi peningkatan upaya perlindungan,” katanya.

Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Paling Rentan

Temuan KPAI menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan pelanggaran hak anak tertinggi.

Jasra Putra menegaskan bahwa hal ini sangat memprihatinkan, mencerminkan rapuhnya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak untuk memperkuat fondasi keluarga sebagai lingkungan aman bagi anak.

Ironisnya, data KPAI mengungkapkan bahwa ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen) tercatat sebagai pelaku utama pelanggaran hak anak. Angka ini disusul oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya yang juga berkontribusi pada tingginya jumlah kasus.

“Persentase ini menggarisbawahi bahwa ancaman terhadap anak seringkali datang dari orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan,” ujarnya.

Selain itu, Jasra Putra mengungkapkan terdapat 66,3 persen kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan dalam laporan. Jasra Putra menjelaskan bahwa kondisi ini mengindikasikan masih lemahnya detail pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya.

“Situasi ini menjadi tantangan besar dalam upaya penegakan hukum dan pemberian keadilan bagi korban,” jelasnya.

Dominasi Kekerasan dan Ancaman Kejahatan Digital

Berdasarkan jenis pelanggaran, aduan tertinggi masih didominasi oleh kekerasan fisik dan atau psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan. Pelanggaran-pelanggaran ini terus menjadi masalah krusial dalam perlindungan anak. Lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman, juga masih menyumbang angka kasus yang signifikan.

Di sisi lain, meskipun jumlahnya relatif lebih kecil, kejahatan digital/online terhadap anak menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Peningkatan ini seiring dengan makin tingginya akses anak terhadap ruang digital tanpa perlindungan yang memadai. KPAI menyoroti bahwa kejahatan siber menjadi ancaman baru yang serius bagi anak-anak di era digital ini.

Fenomena ini menuntut adanya strategi komprehensif untuk melindungi anak dari bahaya daring. Edukasi digital, pengawasan orang tua, serta regulasi yang kuat menjadi kunci dalam menghadapi tantangan kejahatan digital.

Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak, baik di dunia nyata maupun virtual. (Iv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *