OBORBANGSA.COM, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tenaga ahli DPR RI periode 2019-2024 berinisial AHS sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Dengan penetapan tersangka terbaru ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi enam orang.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.
“Pada hari ini, Senin tanggal 26 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024,” ujar John Franky saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
John Franky menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 7 Juli 2025. Sejak dimulainya penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ratusan saksi.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa kurang lebih 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Kelima tersangka tersebut diduga memiliki peran masing-masing dalam penyimpangan pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.
Seiring perkembangan penyidikan, Kejati Jatim kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AHS.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu AHS,” kata John Franky.
Ia mengungkapkan, AHS diduga berperan aktif dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024 bersama tersangka RP. Selain itu, AHS juga diduga menerima imbalan dari para penerima bantuan.
“Tersangka AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP, serta menerima imbalan sebesar Rp2 juta per penerima bantuan untuk sekitar 1.500 penerima,” ungkapnya.
Dari praktik tersebut, lanjut John Franky, AHS diduga memperoleh keuntungan dengan total mencapai Rp3 miliar. Dalam rangka upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan terhadap sebagian uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga diterima tersangka AHS.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS dan menitipkannya pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI,” jelas John Franky.
Terhadap tersangka AHS, penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tersangka AHS dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2026 sampai dengan 14 Februari 2026,” tegasnya.
Akibat perbuatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi BSPS ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang, kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300.
“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp26.876.402.300 berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang,” kata John Franky.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep ini hingga ke tahap penuntutan secara profesional.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas John Franky. (hrf/yen)













