OBORBANGSA.COM, JAWA TIMUR– Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menyebutkan dalam kurun waktu satu bulan awal tahun 2026 menerima sebanyak 488 perkara masuk lembaga peradilan tersebut. Dari jumlah itu, 315 perkara di antaranya merupakan gugat cerai.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan lonjakan angka perceraian tersebut tergolong tidak biasa dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Hasil penelusuran menunjukkan, mayoritas penggugat merupakan perantau yang bekerja di luar daerah.
“Ini cukup mengejutkan. Rata-rata yang mengajukan cerai adalah para perantau. Biasanya mereka pulang kampung saat momen tahun baru dan Natal. Pada saat itulah persoalan rumah tangga yang selama ini terpendam akhirnya mencuat dan berujung gugatan cerai,” ujar Sholikin, pada Selasa (3/2/2026).
Ia mengungkapkan, sebagian besar penggugat bekerja sebagai pegawai pabrik, penjaga toko, serta pekerja sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota-kota besar. Faktor jarak serta minimnya intensitas pertemuan dengan pasangan dinilai menjadi pemicu utama konflik rumah tangga.
“Yang paling banyak memang pegawai pabrik, penjaga toko, dan pekerja UMKM di kota,” tuturnya.
Dari sisi latar belakang pendidikan, perkara cerai gugat didominasi oleh pasangan dengan pendidikan terakhir tingkat SMP. Menurut Sholikin, kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap ketahanan rumah tangga.
“Rata-rata pendidikannya SMP. Setelah lulus, mereka tidak melanjutkan ke SMA dan langsung bekerja di pabrik-pabrik di kota. Dalam proses itu, mereka berinteraksi dengan lingkungan baru dan tidak sedikit yang kemudian terjerumus dalam perselingkuhan,” tambahnya.
Sholikin juga menegaskan, meningkatnya angka perceraian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya terkait kesiapan mental dan kematangan dalam membina rumah tangga.
“Kesiapan mental sangat penting dalam berumah tangga. Selain itu, kematangan pendidikan juga menjadi salah satu indikator penting untuk menjaga keutuhan pernikahan,” ucapnya.(Red)













