KPAI: Waspadai Jerat Halus Child Grooming pada Anak

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi tanggapan tentang viralnya video oknum guru “Cikgu Ucan” di Sukabumi, Jawa Barat, yang membuat konten romantisasi dengan siswinya. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai kasus ini adalah fenomena gunung es.

Di balik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga.

“KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming,” kata Jasra dalam keterangan tertulisnya yang diterima OBORBANGSA.COM, Sabtu (7/2/2026).

Jasra mengingatkan bahwa pelaku child grooming dapat berlindung di balik profesi terhormat seperti guru, tokoh agama, atau ahli pengobatan alternatif. Mereka menggunakan otoritas moral dan spiritual untuk memanipulasi anak.

KPAI mengecam keras modus pelaku pelaku grooming yang mencoba memuluskan perbuatannya melalui berbagai aksi manipulatif. Bahkan prakteknya bisa sampai perkawinan siri dengan berbagai alasan pelaku, sehingga dibolehkan.

“Ini mengerikan. Disini anak menjadi korban grooming dan kekerasan seksual, untuk menghindari jerat hukum pidana. Ini bukan solusi, melainkan legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup,” tegas Jasra

Ia menekankan bahwa dampak child grooming sangat berbahaya. Menurutnya, trauma masa kecil akibat tindakan ini bisa berujung pada gangguan jiwa berat seperti kecemasan akut (anxiety) hingga skizofrenia di masa dewasa. Ketika anak menyadari di kemudian hari bahwa kepolosannya dimanipulasi oleh orang yang ia hormati, kehancuran mental itu terjadi, dampaknya sangat mengguncang jiwa mereka.

“Kita tidak boleh menunggu sampai anak hancur secara psikis baru kita bertindak. Inilah yang sebut tadi, menjadi kerusakan psikologis jangka panjang (skizofrenia dan anxiety),” ujar Jasra.

Jasra mengungkapkan, pelaku grooming sering kali melakukan riset terhadap calon korbannya, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung. Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis.

“Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan. Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan hutang budi,” tuturnya.

Jasra juga menyoroti bagaimana kasus child grooming kerap berhenti di jalan damai atau diselesaikan secara kekeluargaan karena ketakutan orang tua akan aib, atau adanya tekanan dari tokoh masyarakat setempat. Padahal, damai bagi pelaku berarti bebas, namun bagi korban berarti kehancuran masa depan yang permanen.

“Grooming adalah proses destruktif yang membunuh perlahan. Dampaknya mungkin tidak terlihat hari ini, tapi akan meledak di kemudian hari,” tambah Jasra.

Diketahui, seorang guru laki-laki di sebuah SD di Sukabumi diduga melakukan aksi child grooming kepada seorang siswi. Dugaan ini muncul setelah video kedekatan sang guru dengan siswi viral dan dianggap tidak wajar. (Ivn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *