Oborbangsa.com JAKARTA – Dugaan praktik rekayasa kasus dan persangkaan palsu yang dilakukan oknum Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri akhirnya terkuak jelas. Berkat mekanisme baru melalui Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri, sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) berhasil diungkap hanya dalam waktu dua jam.
Pengacara Artahsasta Prasetyo Santoso, SH dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Gao Guang Ming alias Michel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja unit baru tersebut. Menurutnya, layanan yang diinisiasi Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono ini terbukti cepat, transparan, dan mampu mengungkap un-professional conduct serta penyalahgunaan wewenang.
“Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse ini adalah gagasan luar biasa yang mendukung Asta Cita Presiden dan Program Presisi. Secara struktural, sebaiknya unit ini langsung berada di bawah Kabareskrim agar menjadi zona integritas yang bersih dari korupsi dan pungli, serta memutus budaya silent blue code,” ujar Artahsasta, Senin (13/4/2026).
Fakta Kejanggalan: Tanpa Bukti, Langsung Penyidikan
Kasus bermula dari laporan Christian Jaya yang mengaku sebagai Komisaris PT ARA pada 11 April 2025 dengan melampirkan Pasal Pemalsuan dan TPPU (UU No. 8 Tahun 2010). Namun dalam verifikasi, ditemukan fakta mencengangkan: pelapor hanya menyerahkan fotokopi profil perusahaan dan akta notaris, tanpa menyertakan laporan keuangan atau bukti lain yang menunjukkan adanya aliran dana atau dugaan TPPU.
Secara prosedur, seharusnya laporan tersebut ditolak jika tidak memenuhi syarat. Namun faktanya justru diterima dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 April 2025, penyidik yang dipimpin Ipda Dr. M Alhadi Haq diduga melakukan sejumlah pelanggaran fatal:
1. Melekatkan Pasal TPPU Tanpa Dasar: Pelekatan pasal TPPU diduga hanya sebagai “akal-akalan” agar perkara masuk ke wilayah Dittipideksus, padahal tidak ada bukti transaksi keuangan. Hal ini memenuhi unsur Pasal 438 KUHP baru tentang Persangkaan Palsu.
2. Loncat Tahap Penyelidikan: SP Penyidikan diterbitkan tanpa melalui tahap penyelidikan yang sah. Penyidik mengaku sudah memeriksa 7 saksi termasuk di Ternate, namun secara waktu dan logika hal tersebut mustahil dilakukan dalam waktu singkat.
3. Tidak Periksa Pihak Terlapor & Notaris: Sangat tidak logis menaikkan status ke penyidikan atas dugaan pemalsuan akta, namun justru tidak pernah memeriksa Notaris Pembuat Akta (Lily Masita Tomasoa, SH, M.Kn) maupun pihak yang menandatangani dokumen, dengan alasan tidak tahu alamat padahal alamat tertera jelas di dokumen.
4. Tanpa 2 Alat Bukti: Penyidikan diluncurkan meskipun tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah, melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Diduga Bantu Perebutan Aset
Meskipun di kemudian hari pasal TPPU dicopot dalam surat panggilan kedua, namun perbuatan pidana pembuatan persangkaan palsu dinilai sudah voltooid (sempurna/terlaksana).
“Perbuatan ini diduga memenuhi Pasal 473, 438, dan 278 KUHP No.1 Tahun 2023 jo UU Penyesuaian. Terindikasi kuat adanya upaya pembantuan kejahatan oleh penyidik kepada pelapor untuk merebut aset tambang nikel PT ARA dari pemilik yang sah,” tegas Artahsasta.
Kasus ini menjadi bukti nyata fungsi pengawasan internal Polri melalui Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse mampu mengungkap ketidakadilan hukum yang selama ini merugikan masyarakat pencari keadilan.













