OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Proyek pembangunan lapangan padel di kawasan RW 03 Jalan H.Aseni, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat masih berlangsung. Meskipun proyek tersebut telah dilakukan sanksi tegas berupa penyegelan oleh pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres.
Berdasarkan informasi, penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu syarat wajib, sebelum mendirikan bangunan gedung.
Kendati plang segel dipasang, namun proses pengerjaan dilapangan terus berlanjut, hingga menimbulkan kontroversi bagi warga yang melintas sekitar lokasi.
Hal ini tentunya bertolak belakang yang tercantum di segel, seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Seorang warga setempat Rudi Hartono menilai ketegasan pihak Citata patut dipertanyakan.
“Penyegelan memang telah dilakukan, namun pengawasan lanjutan hampir tidak terlihat. Ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran,” kata Rudi yang juga Pembina sekaligus Pendiri YLBH Jejak Keadilan Siliwangi dalam keteranganya, pada Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, situasi ini seolah memberikan kebebasan bagi pengembang untuk melanjutkan pekerjaan, mengubah tindakan penyegelan menjadi sekadar ritual formalitas alih-alih langkah penegakan aturan.
“Jika proyek lapangan padel ini berjalan tanpa izin seharusnya di segel mati dong. Bahkan seluruh aktivitas dihentikan sementara, sambil menunggu kelengkapan dokumennya, dan apakah bangunan itu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Barat harus bertindak tegas terhadap pengembang nakal yang berani melanggar aturan.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Siapapun yang melanggar tata ruang harus ditindak tegas,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat dan Citata Kecamatan Kalideres belum memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. (tim)













