OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Sebidang lahan Jalan H. Nimim RT 04 RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dalam proses pengerjaan dipertanyakan. Informasi yang dihimpun, bahwa dilokasi tersebut rencananya akan dibangun perumahan cluster oleh pengembang.
“Saya selaku warga sekaligus pemerhati hukum mempertanyakan jika dilahan itu bakal dibangun clauster apakah sudah sesuai peraturan yang berlaku. Seperti Amdal, fasum/fasos, sumur resapan dan saluran air nya,” ujar Rudi Hartono warga Semanan yang juga menjabat Ketua YLBH Jejak Keadilan Siliwangi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Rudi mempertanyakan apakah pembangunan clauster itu sudah sesuai kajian terhadap lingkungan setempat, sehingga pembangunannya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar, seperti gangguan drainase, hingga potensi banjir akibat rusaknya tata ruang.
“Pembangunan yang melanggar aturan karena dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan konstruksi bangunan perumahan wajib mematuhi aturan, termasuk aspek terhadap lingkungan,” kata dia.
Selain itu, Rudi juga menyebut jika pengembang membangun dikawasan pemukiman wajib memiliki Amdal sebelum mendapatkan izin pembangunan (seperti Persetujuan Bangunan Gedung/PBG, dulu IMB).
“Secara keseluruhan, mendirikan bangunan tanpa disertai dokumen Amdal adalah tindakan melabrak aturan, dampaknya merugikan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Dia juga menegaskan jika pengembang mendirikan bangunan tanpa disertai fasum dan fasos, pemerintah setempat memberikan ketegasan berupa kewajiban pengembang memulihkan fungsi lingkungan.
Bahkan kata Rudi, pengembang perumahan sesuai ketentuan wajib menyediakan lahan fasum dan fasos, tidak boleh dimiliki secara pribadi atau dialihfungsikan tanpa izin.
‘Bila ditemukan adanya pelanggaran sebelum di bangun, intansi berwenang berhak melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Jika melanggar ya..harus ditindak dong sesuai peraturan,” ucapnya. (Herman)













