OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Proyek bangunan kontruksi gudang yang dalam proses pembangunan di Jalan Palapa Raya RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga tidak memiliki izin yang semestinya dari pihak berwenang.
Bangunan yang tampak mencolok tersebut pasalnya tidak terlihat adanya papan kuning atau informasi terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dimana seharusnya dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu warga Kelurahan Rawa Buaya, Johnit Sumbito mengaku, prihatin melihat perkembangan pembangunan khususnya di Rawa Buaya, karena banyak warga membangunan tidak mengurus PBG.
Sama halnya, bangunan megah berupa gudang tanpa dipasang papan PBG yang pengerjaanya hampir rampung di Jalan Bojong Raya RT 01 RW 04, Kelurahan Rawa Buaya.
Menurut Johnit, jika bangunan itu jelas melanggar aturan seharusnya pejabat Citata tingkat Kecamatan Cengkareng hingga Sudin Citata Walikota memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar aturan.
“Masalah ini sudah saya sampaikan ke Ketua RW 04 Jupri, karena dia selalu perangkat pimpinan yang paling bawah. Seharusnya ia ikut mengawasi ketidak beresan pembangunan di wilayahnya untuk mendukung masukan PAD Provinsi DKI, tapi mereka pasif,” ujar Johnit kepada awak media, Sabtu (23/8/2025).
Ia juga mengutarakan setiap proyek pembangunan seharusnya melalui prosedur yang semestinya, seperti pengajuan izin PBG yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang maupun pemilik bangunan.
Dampak proyek bermasalah kata Jhonit, tentunya dapat menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan maupun infrastruktur setempat.
Untuk itu, dia berharap agar aparat berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.
“Jika bangunan itu terbukti melanggar aturan, seharusnya diberikan sangsi tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Johnit.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Sudin Citata Jakarta Barat dan Citata Kecamatan Cengkareng, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait dua bangunan tersebut. (Herman).