OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Proyek bangunan hunian 3 lantai di Komplek Perum Citra Garden 3 C10 No.3B, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga melanggar aturan. Meski bangunan itu sudah memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan dilokasi, nampak dari struktur bangunan kuat dugaan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Pelanggaran itu sangat kentara lantaran bagian depan bangunan sangat dekat dengan jalan. Padahal, bangunan yang berada disebelahnya berjarak sesuai GSB.
Tak hanya itu, tak jauh dari lokasi nampak proyek pembangunan 3 lantai terletak di Blok E1 No.4, mengalami hal yang sama.

Meski kedua bangunan tersebut diduga kuat melanggar aturan namun hingga kini kegiatan pembangunan berjalan terus.
Menyikapi hal tersebut, Pembina sekaligus Pendiri YLBH Jejak Keadilan Siliwangi, Rudi Hartono menyoroti jika ada pembangunan gedung melanggar GSB dan GSJ lantas dibiarkan berjalan aman tanpa diberikan sanksi tegas. Ada apa dengan tupoksi petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) setempat.
“Kalau pejabat Citata tahu ada bangunan melanggar aturan tapi tidak diberikan sanksi tegas, ini patut dipertanyakan?. Jangan-jangan diindikasi pejabat tersebut bermain mata dengan pemilik bangunan,” tegas Rudi, Kamis (4/12/2025).
Rudi menilai tidak adanya ketegasan oleh pejabat terkait, hal ini menimbulkan tanda tanya besar.
“Ini bukan hanya pembiaran, tapi bisa jadi ada oknum yang diduga bermain dibalik pelanggaran,” ujarnya.
“Alih-alih sudah diberikan tindakan sesuai prosedur tapi kenyataannya dilapangan bangunan yang melanggar aturan tetap berdiri kokoh,” sambung Rudi.
Ia juga menilai, pembiaran bangunan bermasalah bukan sekadar lemahnya pengawasan, melainkan merusak tata ruang.
“Padahal jika pelanggaran dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk di masyarakat dan memicu maraknya pembangunan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan,” ungkap Rudi.
Kini masyarakat menanti, apakah petugas Citata berani melakukan tindakan tegas, atau justru sebaliknya membiarkan bangunan- bangunan bermasalah di Kalideres merajalela.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sudin Citata Jakarta Barat, maupun Citata Kecamatan Kalideres belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. (Asep Kumis)













