OBORBANGSA.COM, DEPOK– Dugaan intervensi terhadap kebebasan pers mencuat setelah Sekretaris Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, bernama Suko mengirim pesan kepada Pimpinan Redaksi harianesia.com, Heri Yanto, yang meminta pengiriman nomor rekening disertai pernyataan: “Ada sedikit dari kantor,” bunyi pesan tersebut.
Permintaan tersebut muncul setelah media menyoroti Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro, yang sulit ditemui dan tak merespons permintaan audiensi wartawan dan aktivis lingkungan.
Sebelumnya para wartawan dan aktivitas mengajukan audensi kepada Kelurahan Tugu, pada Rabu (6/5/2025) kemarin.
Adapun terkait Sekel Tugu Suko mengirim pesan tersebut, Heri menolak secara tegas, mempertanyakan konteks dan legalitas pengiriman dana, serta menegaskan pentingnya menjaga integritas jurnalistik.
“Saya tidak dalam posisi menerima titipan apa pun yang tak disampaikan secara resmi dan jelas dasar hukumnya,” katanya, Jumat (8/5/2025).
Sementara aktivis lingkungan dan pengamat media, Zefferi menilai langkah tersebut mencederai transparansi dan berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Jika benar dimaksudkan untuk membungkam, ini pelanggaran serius dan harus diusut,” tegasnya.
Zefferi juga berharap Pemerintah Kota Depok dan lembaga pengawas diharapkan segera turun tangan.
“Sebab, diamnya pejabat publik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa menggerus kepercayaan publik secara menyeluruh,” ucapnya.
(Asia Pujiono/Aas)