OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Pembangunan dilahan Jalan H. Nimim RT 04 RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pengerjaannya dipertanyakan. Informasi yang dihimpun, bahwa dilokasi tersebut rencananya akan dibangun oleh pengembang untuk perumahan cluster dan pekerjaannya diduga tanpa plang Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi ini terungkap setelah masyarakat melaporkan bahwa izin PBG menjadi bukti bahwa dilahan tersebut telah mendapat izin resmi.
“Saya selaku warga sekaligus pemerhati hukum mempertanyakan di mana fungsi pengawasan intansi berwenang. Seharusnya setiap pekerjaan bangunan wajib mengantongi PBG dan Amdal sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rudi Hartono warga Semanan yang juga menjabat Ketua YLBH Jejak Keadilan Siliwangi saat dihubungi, Selasa (4/11/2025).
Menurut Rudi, pembangunan tanpa izin dan kajian lingkungan juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar, seperti gangguan drainase, hingga potensi banjir akibat rusaknya tata ruang.
“Pembangunan tanpa Amdal juga bisa menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan konstruksi mematuhi aturan, termasuk aspek terhadap lingkungan,” kata dia.
Rudi juga menambahkan bahwa pembangunan tanpa PBG berpotensi merugikan keuangan daerah karena menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.
“Bangunan tanpa PBG jelas merugikan PAD daerah. Retribusi dari izin itu kan salah satu sumber pemasukan resmi bagi Pemprov. Dilahan tersebut rencananya juga akan dijadikan cluster,” tegas Rudi.
Sesuai Pasal 24 angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Selain itu, pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Kalideres belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan tanpa izin dan dokumen lingkungan tersebut. (Herman)













