Dinyatakan Gugur, Keluarga Almarhum H Uman Tuntut SP3 Soal Kepastian Hukum

OBORBANGSA.COM – JAKARTA – Tim Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya diduga tidak proporsional terkait kepastian status hukum Terlapor, yakni keluarga Almarhum H. Uman bin Saurin soal surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Untuk diketahui, Terlapor (Almarhum H. Uman bin Saurin) meninggal dunia pada 14 Juni 2025 lalu, namun tidak mendapatkan kepastian status hukum.

“ Status hukum terhadap seorang Terlapor yang telah meninggal dunia harus dihentikan penuntutannya, sebagaimana diatur dalam pasal 77 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa penuntutan pidana terhadap orang yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur. Artinya, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir,” kata Indra selaku Kuasa Hukum Almarhum H.Uman.

Menurut Indra, mengacu kepada pasal 77 Kitab Undang-Uundang Hukum Pidana (KUHP) keluarga Almarhum H.Uman mengajukan surat resmi permohonan penerbitan SP3 yang tujukan ke Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan Bid Propam, Karowasidik dan Kabareskrim.

Surat permohonan kepastian hukum yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap H Uman bin Saurin yang telah meninggal dunia yang dikuatkan dengan adanya Surat keterangan kematian dengan Nomor :3172-KM-16062025-0051 tanggal 13 Juni 2025.

“Tidak hanya ke Kapolda Metro Jaya, keluarga Almarhum H Uman juga membuat surat yang di tujukan ke Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.,” ungkapnya.

Kepada awak media, pihak keluarga Almarhum H.Uman mengatakan bahwa H.Uman telah meninggal dunia seharusnya laporan terhadap H.Uman yang ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya dihentikan sehingga Almarhum H.Uman mendapat kepastian hukum.

Almarhum H. Uman. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ho Haryaty Dengan laporan polisi Nomor :LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Oktober 2019 dengan dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 236, 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Anehnya, 5 bulan berlalu status Almarhum H. Uman masih berstatus sebagai Terlapor. Aturan dalam Pasal 77 KUHP jelas bahwa penuntutan pidana terhadap orang yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur”.

“Artinya apa, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir,” tegas Indra.

Oleh karena itu, Indra pun minta Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan putusan perkara perdata yang telah dimenangkan oleh Almarhum H.Uman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dan, berharap Polda Metro Jaya segera mengeluarkan surat SP3 kepada Almarhum H.Uman agar Almarhum dapat kepastian hukum.

“Kami meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan surat SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) untuk Almarhum H. Uman,” tandas Indra, Jumat (6/12/2025).

Saat dikonformasi terkait surat permohonan SP3 – H. Uman, Staff sekretaris umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa surat yang dikirimkan Pemohon sudah di rekomendasikan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya. (yen/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *