OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Kasus proyek pembangunan lapangan padel tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pilar II, RT 03/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mulai memunculkan dugaan serius adanya praktik “mafia perizinan bangunan” di wilayah tersebut.
Pasalnya, proyek tersebut tetap berjalan meski telah disegel oleh petugas dan bahkan sudah diterbitkan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) bernomor 1799/e/SPP/JB/KB/III/2026/AT.10.01.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung tanpa hambatan. Bahkan proyek disebut telah mendekati tahap penyelesaian.
Bangunan tersebut sebelumnya juga telah dua kali mendapat peringatan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
Namun hingga kini, tidak terlihat adanya penghentian aktivitas pembangunan di lokasi.
Ironisnya, papan segel yang sebelumnya dipasang oleh petugas kini sudah tidak terlihat lagi di lokasi proyek.
Seorang pekerja di lokasi bernama Ali bahkan menyebut pembangunan lapangan padel itu diperkirakan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.
“Perkiraan satu bulan lagi selesai. Papan segel yang pasang itu dari Sudin Citata Walikota Jakarta Barat,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Situasi ini memicu pertanyaan besar. Bagaimana mungkin bangunan yang sudah disegel dan bahkan telah memiliki surat perintah pembongkaran masih bisa terus dibangun hingga hampir rampung.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan memicu kecurigaan publik mengenai kemungkinan praktik permainan izin bangunan atau yang kerap disebut “mafia PBG” di Jakarta Barat.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Barat, Joni Setiawan, mengatakan penindakan bangunan tanpa izin PBG merupakan kewenangan sektor Citata di tingkat kecamatan.
“Bangunan tanpa izin PBG itu penindakan dan kewenangannya ada di pihak sektor Citata kecamatan,” ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, staf Sudin Citata Jakarta Barat, Supardi, menyebut pembongkaran bangunan masih menunggu ketersediaan anggaran.
Alasan tersebut justru memperkuat sorotan publik. Sebab selama proses menunggu anggaran pembongkaran, pembangunan di lokasi justru terus berjalan hingga hampir selesai.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sudin Citata Jakarta Barat Lucia Purbarini Soepardi belum memberikan tanggapan atas tetap berlangsungnya proyek yang telah disegel tersebut.
Sumber di lingkungan pemerintahan menyebut fenomena pembangunan tanpa izin yang tetap berjalan meski telah ditindak bukanlah hal baru di Jakarta Barat.
Situasi tersebut memunculkan kecurigaan bahwa ada pola permainan perizinan yang melibatkan oknum tertentu, sehingga bangunan tanpa izin tetap bisa berdiri bahkan setelah disegel.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mentolerir bangunan yang melanggar aturan perizinan.
“Kalau ada bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG, pasti akan kita tindak. Tidak ada kompromi. Bangunan yang melanggar aturan harus dibongkar,” tegas Pramono.
Namun fakta di Kedoya Selatan memperlihatkan gambaran berbeda. Meski telah disegel dan memiliki surat perintah pembongkaran, proyek tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Jika kondisi ini terus terjadi, publik menilai bukan tidak mungkin praktik “mafia PBG” akan semakin merajalela dan merusak sistem penataan ruang di Jakarta Barat. (Mega)













