OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua pelaku terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan ganja di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran, Roy Hardi Siahaan, beserta tim gabungan dari Direktorat Interdiksi dan Intelijen pada Selasa (13/1) malam.
Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Suhermanto mengatakan berawal tim melakukan penyelidikan di daerah Grogol dan hasilnya target berada di sekitar Grogol Petamburan. Diketahui, target tinggal di salah satu kamar kosan.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RP dan LA yang berada di sebuah kosan beserta barang bukti narkoba,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (14/1/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya 40 butir ekstasi, 1 kotak paket berisikan ganja, 1 plastik paket berisikan ganja, 1 buah plastik besar berisikan sabu, 6 buah plastik kecil berisikan sabu, 1 buah plastik berisikan ketamin, 1 buah cartridge, timbangan digital, dan 3 buah handphone.
Kemudian, tersangka dan barang bukti saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di BNN untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan BNN dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
BNN juga mengimbau masyarakat jika mengetahui informasi tentang peredaran narkotika laporkan ke layanan resmi call center BNN 184 atau kepada pihak berwajib
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Red).













