OBORBANGSA.COM, SERANG – Dugaan praktik gelap di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang akhirnya digedor aparat penegak hukum. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) menggeledah kantor tersebut dan menyita uang tunai Rp228.150.000 — angka yang memicu pertanyaan keras: mengapa uang ratusan juta rupiah tersimpan di kantor pelayanan publik?
Penggeledahan berlangsung Selasa (3/3/2026) selama sekitar 4,5 jam, dari pukul 13.00 hingga 17.30 WIB. Penyidik menyisir seluruh ruangan, termasuk ruang kepala kantor.
Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 menjadi dasar hukum tindakan tersebut.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak awal 2026, dengan fokus pada dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan periode 2020–2025.
Disita: Uang Tunai, 20 Ponsel, dan Dokumen Penting.
Selain uang Rp228 juta, penyidik turut mengamankan:
1 unit PC
2 unit laptop
20 unit telepon genggam
Dokumen terkait perizinan dan pertanahan
Puluhan perangkat komunikasi itu mengindikasikan kemungkinan adanya percakapan, koordinasi, atau bahkan jejak transaksi yang perlu ditelusuri.
Jika praktik ini berjalan selama lima tahun, maka besar kemungkinan bukan aksi individual, melainkan sistem yang terorganisir.
Pertanyaan yang Tak Bisa Dihindari
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:
Apakah uang tersebut hasil pungutan liar dari pemohon sertifikat atau perizinan tanah?
Apakah ada praktik “jalur cepat” berbayar yang merugikan masyarakat kecil?
Siapa yang mengendalikan aliran dana?
Mengapa baru terungkap setelah berjalan bertahun-tahun?
Rentang waktu 2020–2025 menunjukkan dugaan praktik yang tidak sporadis. Jika benar berlangsung selama lima tahun, maka ini berpotensi menjadi skema sistemik yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Bukan Sekadar Rp228 Juta
Nilai Rp228 juta mungkin terlihat signifikan. Namun dalam perkara korupsi sektor pertanahan, angka itu bisa jadi hanya pintu masuk. Sektor perizinan dan sertifikasi tanah dikenal memiliki nilai ekonomi besar, terutama di wilayah berkembang seperti Serang.
Apabila praktik ini menyentuh penerbitan sertifikat, pengurusan hak atas tanah, atau rekomendasi perizinan tertentu, dampaknya jauh lebih luas:
Kerugian negara
Distorsi harga tanah
Ketidakadilan bagi warga yang taat prosedur
Hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Hingga kini, Kejari Serang belum mengumumkan jumlah tersangka maupun modus operandi detail. Publik menunggu langkah tegas berikutnya:
Penetapan tersangka
Pembukaan alur transaksi
Penelusuran kemungkinan keterlibatan pejabat struktural.
Penyitaan aset lanjutan bila ditemukan aliran dana lain
Jika pengusutan berhenti pada penyitaan uang dan perangkat elektronik tanpa pengungkapan aktor utama, maka kepercayaan publik bisa kembali tergerus.
Bongkar atau Berhenti?
Penggeledahan ini menjadi momentum penting. Apakah ini awal pembongkaran praktik korupsi terstruktur di sektor pertanahan Kota Serang? Atau sekadar operasi simbolik yang berhenti di tengah jalan?
Masyarakat menunggu bukan hanya konferensi pers, tetapi hasil nyata: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana skemanya berjalan, dan berapa sebenarnya kerugian negara yang terjadi selama lima tahun itu.
Karena dalam kasus pelayanan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya uang—tetapi keadilan. (Mega)













