OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Keputusan hasil seleksi calon anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kelurahan dan kecamatan se-DKI Jakarta akhirnya rampung. Namun alih-alih meredam polemik, pengumuman tersebut justru memantik tanda tanya di tengah masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada proses rekrutmen yang dinilai tertutup dan minim sosialisasi. Sejumlah warga menilai tahapan pendaftaran hingga penetapan tidak disampaikan secara terbuka, sehingga memunculkan keraguan terhadap transparansi dan kredibilitas peserta yang lolos.
“ Rekrutmen calon saja terkesan tertutup, tidak jelas karena tidak ada sosialisasi terbuka,” ujar Yanto (35), warga Senen, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2026) di Kantor Kecamatan Senen.
Hal senada disampaikan Edin (56), tokoh masyarakat Semper Barat, Jakarta Utara. Ia menilai proses pembukaan hingga pengumuman hasil nyaris tanpa kejelasan.
“Kalau ditanya soal mekanismenya, jawabannya selalu dilempar. Dari kelurahan, kecamatan sampai Kesbangpol kota seolah lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Isu “Nama Siluman” di Tambora
Sorotan paling tajam muncul dari Jakarta Barat, tepatnya di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. Sejumlah tokoh masyarakat menyebut adanya kejanggalan dalam daftar nama yang diumumkan.
Lurah Angke, Firmansyah, SE, MM, menjadi sasaran kritik setelah beredar dugaan munculnya nama yang tidak tercatat dalam daftar pendaftar awal.
“Tertera batas pengumuman pendaftaran 10 Januari 2026 dan berkas sudah dikirim ke kecamatan. Tapi pada 12 Februari 2026 saat hasil diumumkan, muncul nama yang sebelumnya tidak pernah mendaftar. Ini yang jadi polemik, ada ‘nama siluman’,” ujar seorang tokoh Tambora yang enggan disebutkan namanya.
Kabar tersebut pun ramai diperbincangkan di berbagai platform dan memicu desakan agar proses seleksi diperjelas secara terbuka.
Penjelasan Kaban Kesbangpol
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Muhamad Matsani, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pembentukan FKDM merupakan kewenangan pemerintah daerah dan telah berjalan sesuai regulasi.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum pembentukan FKDM.
“Intinya, kinerja FKDM seperti intelijen, sehingga bersifat rahasia,” ujarnya.
Menurutnya, karena tugas FKDM adalah mendeteksi dini potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG), maka proses seleksi memang tidak dilakukan secara terbuka layaknya rekrutmen umum.
“Penilaiannya tertutup, mulai dari penyaringan, penjaringan hingga penetapan. Itu untuk memastikan fungsi kewaspadaan dini berjalan efektif,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan FKDM melibatkan unsur wanhat (dewan penasehat) dan tim kewaspadaan dini yang terdiri dari aparat penegak hukum seperti Polsek dan Koramil di masing-masing wilayah. Seluruh proses, kata dia, dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penerbitan SK oleh wali kota atau bupati.
Seleksi Ketat, Peminat Membludak
Matsani mengakui, tahun ini seleksi FKDM berlangsung sangat ketat karena tingginya minat masyarakat.
“Bayangkan, kebutuhan hanya sembilan orang, tapi yang mendaftar bisa sampai 60 orang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap calon anggota diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan pakta integritas sebagai landasan moral dan hukum dalam menjalankan tugas.
FKDM, lanjutnya, memiliki peran strategis sebagai “mata dan telinga” Pemprov DKI Jakarta dalam memetakan potensi kerawanan wilayah.
Informasi yang dihimpun menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah dalam mengambil kebijakan keamanan ibu kota.
Meski demikian, polemik di lapangan menunjukkan bahwa publik masih menginginkan transparansi yang lebih kuat, terutama dalam aspek sosialisasi dan mekanisme seleksi awal.
“Pemda DKI dan Kesbangpol mengapresiasi tingginya minat masyarakat terhadap FKDM. Kami sudah berbuat semaksimal mungkin,” tutup Matsani.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah: bagaimana menjaga keseimbangan antara prinsip kerahasiaan fungsi intelijen kewilayahan dan tuntutan akuntabilitas publik di era keterbukaan informasi. (Mega)













