KAI Daop 6 Yogyakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Upaya ini untuk menekan potensi gangguan perjalanan kereta api jelang Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 6 Yogyakarta bersama aparat kepolisian dan Komunitas Pencinta Kereta Api menggelar sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang antara rel kereta api dengan jalan raya di titik JPL 320 Km 152+517 lintas Maguwo- Brambanan.(ist).

OBORBANGSA.COM, YOGYAKARTA – Jelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di titik JPL 320 Km 152+517 lintas Maguwo- Brambanan, berkolaborasi dengan Polsek Prambanan dan Komunitas Pencinta Kereta Api.

JPL 320 Brambanan merupakan salah satu lokasi dengan intensitas lalu lintas kendaraan dan perjalanan kereta cukup tinggi, sehingga memerlukan perhatian lebih terkait kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan palang pintu perlintasan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi untuk memberikan pemahaman dan kepedulian kepada para pengguna jalan atau pengendara agar semakin disiplin dan berhati-hati mematuhi aturan yang berlaku ketika melintasi perlintasan sebidang.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan pentingnya kegiatan edukasi dan sosialisasi yang berkesinambungan seperti ini sebagai bagian dari komitmen KAI Daop 6 dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI, kegiatan sosialisasi di JPL 320 Brambanan ini adalah langkah nyata kami untuk terus mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan berhati-hati di perlintasan sebidang,” kata Feni dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Menurutnya, menerobos palang pintu bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mewujudkan perlintasan yang aman, tertib, dan bebas kecelakaan,” ujarnya.

Feni juga menambahkan, sepanjang tahun 2025, KAI Daop 6 berhasil menekan angka kejadian temperan dari 19 kejadian di Tahun 2024 menjadi 13 kejadian di Tahun 2025. Hal ini menunjukkan upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan mulai menunjukkan hasil yang positif.

Selain melaksanakan sosialisasi keselamatan dengan menggandeng kewilayahan seperti Kepolisian, Dishub, dan komunitas pencinta kereta api, KAI juga mendukung upaya pemerintah dalam menutup perlintasan liar.

Pada tahun 2025, sebanyak 14 perlintasan liar berhasil ditutup. Berbagai upaya ini tentu juga tetap membutuhkan sinergi dengan pengguna jalan raya dengan kesadaran dan kepedulian untuk mematuhi rambu yang berlaku di perlintasan sebidang.

Feni kembali mengingatkan bahwa, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.

Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

“Mari kita utamakan keselamatan, patuhi palang pintu perlintasan, ingat BERTEMAN (Berhenti Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan),” imbuh Feni.

Melalui kegiatan sosialisasi keselamatan ini, KAI Daop 6 berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dapat terus meningkat.

KAI Daop 6 juga berkomitmen untuk terus berkoodinasi dan berkolaborasi dengan komunitas, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan guna menekan angka kejadian gangguan perjalanan kereta api dan menghadirkan perjalanan yang aman serta nyaman.(Iv)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *