OBORBANGSA.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hapsari Retno Widowulan menolak eksepsi terdakwa wanita kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) di Penjaringan, dengan korban pria lansia berinisial S (82) hingga meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit PIK.
Ditolaknya eksepsi pelaku membuat anak korban S, Haposan merasa lega.
Menurut Haposan, memang sudah semestinya hakim menolak eksepsi yang diajukan Ivon.
“Akhirnya hakim menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Haposan kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Utara
Ia menilai hakim sudah mengambil keputusan yang tepat dengan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa karena alasan yang diberikan aneh dan tidak berdasar.
“Keputusan ini melegakan dan berharap kami segera dapat keadilan,” katanya.
Haposan berharap proses persidangan ini berjalan cepat sehingga korban mendapatkan keadilan atas tindakan dari pelaku ini.
“Orang tua kami sudah meninggal dan kami ingin dapat keadilan,” harapnya.
Terkait sidang lanjutan pekan depan menghadirkan saksi-saksi, Haposan menyebut telah menyiapkan empat orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kelima kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 4 September 2025 mendatang.
Ia memastikan seluruh saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dapat memperkuat fakta hukum.
“Saksinya ada semua, ada empat,” beber Haposan. (Herman)