OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus tabrak lari wanita bernama Ivon Setia Anggara (65) (65), Kamis 14 Agustus 2025.
“Eksepsi ditolak secara seluruhnya, pemeriksaan dilanjutkan,” kata JPU Rakhmat di PN Jakarta Utara.
Eksepsi pertama yang diajukan terdakwa lewat kuasa hukumnya adalah menolak surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eksepsi kedua yang diajukan Ivon adalah membantah dakwaan JPU yang menilai dirinya telah melakukan tabrak lari yang mengakibatkan kematian.
Terdakwa Ivon menilai, peristiwa kecelakaan tersebut merupakan ketidaksengajaan.
Rakhmat dengan tegas menyatakan bahwa kedua eksepsi tersebut tidak dapat merubah dakwaan untuk terdakwa.
“Bahwa terkait dengan eksepsi, tidak ada hal-hal baru yang dapat menggoyangkan dakwaan yang kami bacakan sebelumnya,” ujar Rakhmat.
Ditolaknya eksepsi yang diajukan terdakwa membuat keluarga korban merasa sedikit lega.
“Sudah jelas kan, kita dengar bahwa JPU menolak, tinggal kita dengar putusan dari Majelis Hakim,” jelas Haposan, anak korban.
Haposan juga membantah keras soal pengakuan Ivon yang tidak sengaja menabrak ayahnya hingga tewas.
“Menurut saya kalau dia mengatakan tidak ada tindak pidana dalam hal ini, itu kan sangat mengada-ada, kita ada bukti-bukti CCTV dan sebagainya sudah jelas ada semuanya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Ivon Setia Anggara dilaporkan atas kasus tabrak lari terhadap korban lansia berinisial S di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 9 Mei 2025 pagi.
Kejadian bermula ketika S tengah melakukan rutinitas olahraga jalan pagi. Pelaku kemudian menabrak korban S dari arah belakang korban. Kejadian itu terekam kamera CCTV.
Kemudian, salah satu saksi yang melihat peristiwa itu di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menghubungi sekuriti. Pihak sekuriti pun mencari keberadaan mobil tersebut dan ternyata sudah terparkir di salah satu area ruko.
Ketika itu, pihak sekuriti meminta keterangan Ivon. Namun, ia mengaku menabrak tiang, bukan S. Akhirnya, ketua RW setempat pun datang dan meminta IV untuk kembali lagi ke TKP.
Akhirnya, S dibawa ke rumah sakit dan langsung dirawat di ruang ICU. Usai dirawat tiga hari, nyawa S justru tak tertolong. (Her)