Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Taman Grisenda Diduga Pura-Pura Sakit

OBORBANGSA.COM,-Jakarta Utara – Persidangan kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang pria saat jogging di Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara, 9 Mei 2025, kembali digelar. Dalam sidang ketiga, keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap terdakwa Ivon, yang diduga berusaha mengelabui majelis hakim dengan berpura-pura sakit,Jumat (15/8/2025).

Haposan, anak korban, mengatakan bahwa sang ayah meninggal setelah ditabrak mobil terdakwa. Bukti berupa pecahan kaca depan mobil yang berlumuran darah dan rambut korban memperkuat dugaan keterlibatan Ivon. Namun, terdakwa sempat mengklaim bahwa dirinya hanya menabrak tiang.

“Kaca mobil depan pecah, darah, dan rambut korban ditemukan di kaca mobil. Itu bukti kuat pelakunya adalah terdakwa,” tegas Haposan.

Keluarga korban semakin kecewa karena terdakwa memperoleh penangguhan penahanan kota dengan alasan sakit. Mereka bahkan memiliki video yang memperlihatkan Ivon berbelanja di pasar usai sidang pertama, sehingga memunculkan keraguan atas klaim kondisi kesehatannya.

“Kami sedih dan kecewa atas sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik. Kami berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Haposan juga mengungkap kejanggalan perilaku Ivon. “Di ruang sidang jalannya terbungkuk-bungkuk seperti sakit, tapi begitu keluar dari pengadilan dia berjalan tegap. Ini jelas tipu muslihat,” ungkapnya.

Sidang kasus ini telah digelar tiga kali. Keluarga korban mendesak majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan menjatuhkan hukuman setimpal. Atas perbuatannya, Ivon diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Arb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *