OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan melontarkan kekecewaannya lantaran terdakwa Ivon Setia Anggara (65) hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan masih berstatus sebagai tahanan kota bukan tahanan rutan.
“Padahal kami sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara dengan melampirkan bukti-bukti foto dan meminta terdakwa ini ditahan tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Haposan usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (4/9/2025).
Kekecewaan Haposan, ditambah karena terdakwa yang menabrak ayahnya ini belum sekalipun menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya dan keluarga.
“Kami berharap surat dari kami jadi pertimbangan buat majelis hakim dan kami mohon Ketua PN Jakut untuk melihat kasus ini supaya segera terdakwa dilakukan penahanan,” ujar Haposan.
Selama ini, pihak keluarga meminta agar majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar melihat situasi ini dengan rasa keadilan.
“Mohon berikan kami keadilan agar terdakwa ini segera dilakukan penahanan Rutan,” lanjut Haposan.
Sepengetahuan dirinya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan majelis hakim memberikan status sebagai tahanan kota karena terdakwa beralasan sakit dan mengidap diabetes melitus.
Menurut dia, itu terlalu berlebihan dan umur 65 tahun tidak bisa menutup ditahan kalau tindak pidana.
Ia mengaku memiliki bukti yang jelas bertemu dengan dia dalam kondisi yang sehat dan juga pernah bertemu di pasar sedang berbelanja. Ia juga bertanya ke Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tahanannya ini karena masih jadi tahanan kota.
“Kami memohon dan berharap supaya terdakwa segera ditahan di rutan” pinta Haposan.
Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menjelaskan status terdakwa Ivon Setia Anggara ditahan penyidik mulai 13 Mei hingga 27 Mei 2025 melalui surat bernomor Sprin.han/04/V/2025/LLJU.
Kemudian status penahanan terdakwa oleh penuntut berubah dengan status tahanan dengan jenis penahanan sebagai tahanan kota pada 16 Juli hingga 4 Agustus 2025.
Selanjutnya, penyidik yang menahan terdakwa mengubah status penahanan menjadi ditangguhkan mulai 27 Mei 2025.
Kemudian Hakim PN Jakarta Utara melalui nomor surat 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 23 Juli 2025 memperpanjang status terdakwa ditahan dengan jenis tahanan menjadi tahanan kota dari 23 Juli hingga 21 Agustus 2025.
Setelah itu jenis penahanan Ivon sebagai tahanan kota yang ditahan hakim PN perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari 22 Agustus hingga 20 Oktober 2025. (Herman).