Kelurahan Pinangsia Sudah 4 Kali Gelar Mediasi Soal Lahan Warga, Ini Faktanya!

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Warga bernama Tjing Susanti (50) mengatakan, pihak Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat telah empat kali menggelar mediasi untuk menyelesaikan masalah lahan miliknya yang selama ini diklaim milik tetangganya bernama Metta Sadeli.

“Perseteruan ini sudah lebih dari 5 tahun. Bahkan sudah berganti pimpinan Lurah yang keempat kali. Pada Rabu (3/8) kemarin pihak kelurahan Pinangsia kembali mengadakan mediasi antara saya dengan Metta Sadeli,” ujar Susanti warga RT 004/03, Kelurahan Pinangsia dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Dalam mediasi kali ini awalnya Susanti keberatan harus menyerahkan bukti kepemilikan berupa fotocopy sertifikat, KTP, KK kepada Lurah Pinangsia untuk pengajuan pengembalian lahan miliknya ini untuk dilakukan pengecekan ke pihak BPN Jakbar.

Sementara menurut dia, bahwa pihak Metta Sadeli hanya menyerahkan bukti PBB yang baru, namun luas tanahnya bertambah.

“Ini kan aneh dan saya merasa keberatan kenapa masalah tanah yang diukur, saya mengajuan bukti kepemilikan sertifikat tetapi kenapa tetangga sebelahnya hanya punya PBB bahkan luas ukuran tanahnya bertambah,” ungkapnya.

‘Padahal dijelaskan oleh bagian pendataan UPPPD Kecamatan Taman Sari, bernama Dhika yang turut hadir dalam mediasi, dilihat dari fisik saat ini yang masuk ke Metta Sadeli ke dalam PBB yang diakui atas nama neneknya di PBB tersebut masih bisa dilakukan perbaikan dengan melakukan pengukuran ulang bersama,” sambung Susanti.

Menurut Dhika, bagian pendataan UPPD kecamatan Taman Sari, data diukur saat ini berdasarkan fisik di lapangan. Sedangkan Susanti sedang memperjuangkan penembokan fisik berdasarkan sertifikat.

“Yang menjadi kejanggalan di PBB yang bertambah luasnya atas nama neneknya ini berdasarkan atas dasar hak apakah?. Yang menjadi pertanyaan apakah neneknya yang almarhumah bernama Tio Kim Nio sekarang menjadi nama orang Indonesia dan memiliki NPWP?,” beber Susanti.

Dalam mediasi tersebut diketahui saat ini Metta Sadeli sedang melakukan pendaftaran kepada pihak BPN.

Lebih lanjut, Susanti juga menyayangkan tidak hadirnya pihak BPN dalam undangan mediasi ini di kantor kelurahan.

“Saya juga mengalami kesulitan mendapatkan tanda tangan dari pihak RT dan RW setempat. Saya menduga karena adanya dugaan keberpihakan kepada pihak Metta Sadeli yang diakuinya sedang mengajukan permohonan sertifikat kepada pihak BPN,” jelasnya.

Sementara Rudi Hartono selaku kuasa hukum Susanti menegaskan bahwa tidak ada tanah 1 meterpun milik keluarga tetangga dari kliennya tersebut.

“Dalam mediasi ini kami masih menunggu hasil yang sudah diserah terimakan berkas fotocopy Sertifikat. KK, KTP milik Tjung Susanti yang dijanjikan Lurah sebagai bahan menyurati BPN. Hasilnya akan diberitahu pada mediasi mendatang,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, bahwa tanah milik kleinnya ini merupakan dari keturunan orang tuanya ini diakui sebagai milik nenek tetangganya, bahkan klein kerap mendapatkan perlakuan kasar.

Sebelumnya, Susanti telah mendapatkan pernyataan dari pihak BPN tetapi tidak dibaca oleh pihak kelurahan.

“Semoga dengan adanya mediasi atas permasalahan ini, kliennya mendapat keadilan dan penyelesaian yang selama ini selalu diakui milik tetangganya,” beber Rudi. (Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *