Kunjungi Kota Kuala Simpang, Kepala BNPB Pastikan Dana Rumah Rusak Cair ke Rekening Korban Banjir 

OBORBANGSA.COM, ACEH TAMIANG – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto meninjau hunian sementara di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (26/2/2026)

Kepala BNPB memastikan penyaluran bantuan bagi korban bencana di sejumlah daerah terus berjalan secara bertahap. Ia menyatakan, bantuan rumah rusak sedang dan ringan untuk tahapan pertama sudah disalurkan, sedangkan tahap kedua dicairkan pada 2 Maret 2026.

“Untuk rumah rusak berat pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara),” kata Suharyanto.

Terkait mekanisme pencairan, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima.

Skemanya sebesar 80 persen dana dapat langsung dicairkan, sedangkan 20 persen sisanya diblokir oleh pihak bank supaya proses pembangunan dan perbaikan benar-benar terealisasi dan bukti pendukung dinyatakan lengkap.

Jika sudah selesai dan benar-benar terealisasi, baru yang 20 persen terblokir bisa dibuka dan dicairkan kembali. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah.

“Uang itu harus masuk ke rekening perorangan, tidak ada pejabat yang bisa mengganggu karena itu hak penerima.” tuturnya.

Daerah Jangan Mempersulit Dia meminta agar pencairan dana tidak dipersulit. Uang dikirim ke rekening pemerintah daerah seterusnya ke masing-masing rekening penerima bantuan.

“Jangan ada praktik mengarah pada permainan antara pihak tertentu dengan toko material. Masyarakat bebas membeli material di toko mana saja. Tidak ada toko yang ditunjuk secara khusus, jangan sampai ada main mata yang bisa merugikan warga,” sebut Suharyanto.

Bagi rumah rusak ringan dan sedang yang sudah telanjur dibersihkan, Suharyanto menyebutkan uangnya bisa dirembes atau akan diganti, dengan ketentuan ada surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kepala desa (keuchik).

“Sekali lagi jangan persulit pencairan dana stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Tidak perlu ada kuitansi toko untuk pencairan, uang langsung ditransfer ke rekening penerima, nanti tim tolong sampaikan ke perbankan bersangkutan (BSI), siapapun pejabat tidak boleh mengganggu itu hak perorangan,” imbuhnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *