Mejelis Hakim Tegur Keras Terdakwa Tabrak Lari Lansia di Penjaringan

Hakim: Jangan coba-coba mendekati Majelis

Haposan anak S korban tabrak lari di Penjaringan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Utara. (dok)

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hapsari Retno, menegur terdakwa Ivon Setia Anggara (65), pelaku tabrak lari yang menewaskan lansia berinisial S (82) di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

Teguran itu disampaikan saat terdakwa Ivon menjalani sidang keenam di PN Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025).

Hapsari mengingatkan agar terdakwa tidak mencoba mendekati majelis hakim dengan cara apa pun.

“Perkara ini tidak ada apa pun, jangan juga berusaha mendekati majelis hakim, dan tidak ada melakukan transaksional,” tegas Hapsari dalam persidangan menghadirkan saksi.

Mendengar teguran tersebut, Ivon hanya mengangguk.

Dalam persidangan, Hakim juga menyarankan agar Ivon mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara tulus. Ia memberikan kesempatan hingga jadwal putusan untuk melakukan hal tersebut.

“Datang lah ke keluarga korban meminta maaf baik-baik, itu saja yang diharapkan bukan terkesan cuek. Masih ada kesempatan sampai dengan putusan,” ucap Hapsari.

Hapsari menyayangkan sikap terdakwa yang hingga kini belum pernah mencoba menghubungi keluarga korban sejak kejadian.

Menurut dia, seharusnya upaya itu bisa dilakukan sejak awal kejadian.

“Masa nomor handphone-nya enggak tahu, saudara bisa cari tahu, minta tolong pada anak,” katanya.

Sementara anak S korban tabrak lari, Haposan mengaku hingga saat ini tidak ada permintaan maaf yang dilontarkan terdakwa kepada pihak keluarganya.

“Ya, dia boleh bilang apa aja, tapi yang kami alami tidak ada dia meminta maaf kepada kita. Waktu kejadian di rumah sakit, sama sekali dia tidak ada permintaan maaf. Sampai hari ini itikad baik dia pun tidak adasama sekali. Saya berharap hukum tetap jalan dan terdakwa dijatuhkan seberat-beratnya,” tegas Haposan.

Ia juga menjelaskan, proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan hingga terdakwa dijatuhi hukuman berat sesuai dengan perbuatannya.

“Hukum harus tetap jalan, sampai di titik ini dia enggak punya empati ke kita,” tutup Haposan.

“Herman*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *