OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Seorang pekerja bernama Muhammad Alamsyah warga Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, padahal ia sudah bekerja selama empat tahun sejak 2021 yang lalu.
Diketahui M. Alamsyah merupakan karyawan penjaga toko di Jalan Petak Baru No.11 -12 Pasar Pagi, Jakarta Barat. Namun entah mengapa tanpa sebab dia diberhentikan begitu saja.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) NO 35 Tahun 2021 , pasal 40, berbunyi, dalam terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang harus di terima.
Mirisnya lagi selama menjadi karyawan ia tidak ikut sertakan BPJS ketenagakerjaan, yang di atur dalam Undang-undang NO 24 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan jaminan sosial. Perusahaan tidak bisa memilih untuk tidak mendaftarkan pekerjanya, Karena BPJS ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja.
Atas peristiwa inj, Muhammad Alamsyah kemudian meminta bantuan hukum kepada kantor Hukum STS & Partner’s yang berdomisili di Jakarta Barat.
Namun saat kantor Hukum STS & Partner’s mengirim surat yang di sebut Bipartit ke PD Lestari Jaya Properti pada Kamis (19/6/2025) di Jalan Tenis Raya No 3 RT 12 RW 14, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat di tolak oleh mandor bernama Makmur.
Di hadapan beberapa awak media Makmur menjelaskan bahwa Muhammad Alamsyah di bekerja sedang masa training (masa percobaan). tentu saja menjadi pertanyaan besar, sebab pekerja tersebut sudah empat tahun bekerja, bahkan menurut Makmur di sini bukanlah PD Lestari Jaya Properti.
“Alam kerja disini baru sebatas training, walaupun absensinya di sini,” ungkap Makmur.
Alhasil, M. Alamsyah dibuat heran karena absen di gudang tersebut namun di anggap training. Kemudian ia mencari tahu apa nama perusahaan tersebut, dan di ketahui PD Laju Maju yang beralamat di Jalan Pedongkelan Raya No. 28 A RT 09 RW 09, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Selanjutnya pada Jumat tanggal 20 kantor Hukum STS & Partner’s kembali mengirim Bibparit ke perusahaan PD Laju Maju. Namun gudang di Jalan Pedongkelan Raya No 28 A ini tidak mau menerima undangan Bipartit tersebut.
Bahkan, seorang penanggung jawab perusahaan yang di ketahui bernama Berry tidak juga mau menerima surat undangan Bipartit tersebut, dan menegur Muhammad Alamsyah. Alam memang kamu kerja di mana ? Alam pun menjawab di Pasar Pagi, tapi saya absen di sini, ‘ kata alam. namun Berry menyarankan agar kirim suratnya ke pasar pagi.
Sungguh begitu sulitnya untuk mengirim surat undangan Bipartit, sesampainya di pasar pagi, Jalan Petak Baru No.11 -12, pada Jum’at (20/6) penanggung jawab perusahaan/toko bernama Mukana tidak bersedia menerima surat tersebut.
Sungguh mengherankan sekali, seakan perusahaan tertutup dan sangat mencurigakan sekali. Sementara itu kuasa Hukum Muhammad Alamsyah Sahat TP Situmorang sangat menyesalkan sekali apa yang di lakukan oleh pihak perusahaan,
Situmorang menyebut bahwa pihaknya sudah memakai cara yang benar , yaitu mengundang Bibparit ke perusahaan, namun perusahaan seperti menghindar.
“Seharusnya perusahaan koperatif tidak usah menghindar ketika ada perselisihan masalah tenaga kerja. Perusahaan harusnya tidak perlu menghindar, negara kita berlandaskan sesuai Undang-undang,” ujar Sahat, Senin (23/6).
Ia juga menambahkan bahwa akan tetap berupaya memperjuangkan hak buruh. “Saya akan tetap berupaya untuk mempertahankan hak buruh Saudara Muhammad Alamsyah, ” jelasnya.
Terpisah, petugas dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Energi menyarankan agar mengirimkan undangan Bipartit yang ke dua.
“Kirim lagi undangan bipartit yang ke dua, sebab memang itu prosedur yang harus di lakukan. Persoalan mereka tidak mau menerima, yang penting sudah di laksanakan. Apa bila mereka tidak mau juga, nanti pihak Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi, Energi Jakarta Barat yang akan memanggil, dan tim kami yang akan menangani,” tegas pegawai bernama Joey. (Asia Pujiono)