Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Siap Kolaborasi untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, sekaligus Pengampu Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Dedy Irsan bersama Asisten Ombudsman melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Oborbangsa.com Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, sekaligus Pengampu Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Dedy Irsan bersama Asisten Ombudsman melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka melakukan kunjungan disambut dan diterima langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, di balai kota.

Dalam pertemuan tersebut mereka membahas laporan Masyarakat yang diterima Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman, selain penyelesaian laporan Masyarakat, penting untuk meningkatkan Upaya Pencegahan Maladministrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sebaran laporan Masyarakat, tersebar pada wilayah kota administrasi dan dinas teknis. Tahun 2025, sebanyak 85 laporan Masyarakat berada dalam wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.” tegas Dedy, Senin (7/7/2025)

Dari 85 laporan masyarakat sedang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat beberapa laporan yang memerlukan atensi Gubernur DKI Jakarta dalam penyelesaiannya.

Dalam kesempatan itu Gubernur DKI Pramono Anung menyambut baik Kunjungan Ombudsman, dan sangat respon dengan keberadaan Ombudsman, dan Pramono pernah menjadi bagian yg turut melahirkan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pramono berterimakasih dan berharap keberadaan Ombudsman RI khususnya di Perwakilan Jakarta Raya bisa bersinergis dengan Pemrov DKI dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di DKI Jakarta.

“Untuk mengoptimalkan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyusun Memorandum of Understanding (MoU). MoU ini bertujuan untuk menyusun suatu skema penyelesaian dan pencegahan maladministrasi yang lebih eketif dan efisien sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik,” kata Pramono.

Menurut Pramono, Pelaksanaan tugas dan fungsi memang sudah diatur dalam Undang-Undang. Namun kata Pramono, beberapa Pemerintah Daerah dan Kementerian/ Lembaga yang telah ada MoU dengan Ombudsman menjadi lebih efektif dan efisien karena dapat menyesuaikan kekhususan dan dinamika masing-masing, tanpa mengurangi kualitas penyelesaian laporan Masyarakat.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada prinsipnya siap berkomitmen dan berkolaborasi dengan Ombudsman dalam peningkatan pelayanan publik baik melalui penyelesaian laporan masyarakan dan pencegahan maladministrasi” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia membuka peluang untuk Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga untuk terus berkoordinasi agar Masyarakat mendapat manfaat dari pelayanan publik.” tutup Hery Susanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *