OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat akhirnya mengambil langkah tegas. Lapangan Padel MMT di Jalan Puri Ayu, Kembangan, resmi dihentikan operasionalnya setelah terbukti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, Senin (2/3/2026).
Dua papan segel merah bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” dipasang mencolok di bagian depan dan samping gedung.
Tidak hanya itu, garis DCKTRP Line membentang di seluruh akses masuk, menandakan aktivitas di dalam bangunan harus nol total.
“ Belum ada PBG. Persyaratan belum lengkap. Maka bangunan ini kami hentikan tetap,” tegas Iin tanpa kompromi.
Fakta di lapangan justru memperparah situasi. Saat tim tiba, masih ditemukan aktivitas di bagian atas bangunan. Artinya, operasional diduga tetap berjalan meski izin belum tuntas.
“Kami temukan kegiatan di dalam. Ini tidak boleh. Semua harus dihentikan sekarang juga,” ujar Iin.
Masalahnya bukan sekadar administrasi. Tanpa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan secara hukum belum layak digunakan. Artinya, setiap aktivitas komersial yang dilakukan berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan.
Kepala Sudin DCKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini, menegaskan aturan berlaku sama untuk semua.
“Bangunan wajib punya PBG sebelum berdiri dan wajib punya SLF sebelum beroperasi. Kalau belum ada, operasional tidak boleh jalan,” katanya.
Pihak manajemen melalui Manajer Padel MMT, Doris, berdalih proses izin sudah diajukan sejak Juli tahun lalu dan masih dalam tahap revisi. Namun alasan “masih proses” tak cukup untuk membenarkan operasional.
Publik kini bertanya: mengapa aktivitas bisa berjalan sebelum izin lengkap? Apakah ada pembiaran? Atau sengaja mengambil risiko sambil menunggu legalitas terbit?
Pemkot Jakarta Barat menegaskan segel tidak boleh dirusak atau dicopot. Jika itu terjadi, konsekuensinya masuk ranah pelanggaran hukum yang lebih berat.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di wilayah Jakarta Barat: tidak ada ruang abu-abu dalam urusan perizinan.
“Bisnis boleh berkembang, tetapi hukum tetap di atas segalanya. Tanpa PBG dan SLF, operasional dihentikan,” tegas Iin Muthmainnah. (Mega)













