OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Dugaan peredaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu di Jakarta Barat kini tak lagi sekadar isu pinggiran. Praktik ini disebut-sebut sudah berlangsung terang-terangan dan kian mengkhawatirkan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari instansi terkait, khususnya Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih diam?
Salah satu dugaan PBG bermasalah ditemukan di Jalan Komplek Perumahan Taman Ratu Indah, Blok C4 No.10, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Warga setempat menilai dokumen perizinan bangunan di lokasi tersebut patut diduga tidak sah.
“ Saya menduga kuat PBG itu palsu. Ini bukan hal sepele, ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Nina, warga Kebon Jeruk, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka kegagalan pengawasan tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa. Ada potensi pelanggaran serius yang harus diusut hingga tuntas.
“Kalau terbukti palsu, jangan hanya diam. Harus ada laporan ke polisi, proses hukum, dan tangkap pelakunya. Jangan sampai hukum kalah oleh permainan uang,” ujarnya.
Nina juga menyoroti lambannya respons dari pihak berwenang. Ia mengingatkan, jika tidak ada tindakan nyata, publik berhak mempertanyakan integritas pengawasan perizinan.
“Kalau terus dibiarkan, wajar kalau muncul dugaan ada oknum yang bermain. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tanpa tindakan cepat dan transparan, praktik dugaan pemalsuan PBG dikhawatirkan akan semakin meluas dan merusak tata kelola perizinan di ibu kota.
Hingga berita ini ditulis, pihak Sudin CKTRP Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik kini menunggu: apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru kembali membiarkan praktik ini terus berlangsung di depan mata?. (Mega)













