OBORBANGSA.COM, JAKARTA– Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat memberikan pengarahan bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan itu berlangsung di Ruang MH Thamrin, kantor Wali Kota, pada Rabu (4/2/2026).
Turut hadir Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yuli Hartono, didampingi Sekretaris Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim, Kepala Bagian Umum dan Protokol Afandi Nofrisal, serta para kepala subbagian.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yuli Hartono mengatakan pentingnya menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, serta mensyukuri pekerjaan yang telah dimiliki.
“Kami mengingatkan seluruh PJLP dan PPPK paruh waktu agar tidak tergoda mencari penghasilan tambahan dengan cara yang melanggar aturan,” ujarnya.
Selain itu, Yuli Hartono menekankan pentingnya kesadaran bekerja tanpa harus selalu diingatkan. Ia berharap seluruh pegawai dapat memahami tugas dan tanggung jawab yang telah tertuang dalam kontrak kerja dan SOP.
Lebih lanjut, Yuli Hartono juga berpesan agar seluruh petugas, khususnya yang bertugas di area dan ruangan, menjaga keamanan kantor dan tidak sembarangan memberikan akses kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Dikesempatan sama, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menambahkan pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, penguatan moral, serta menyamakan pemahaman seluruh PJLP dan PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas sesuai aturan dan nilai-nilai pemerintahan.
“Kami mengajak seluruh PJLP dan PPPK paruh waktu untuk bersyukur atas kesempatan yang telah diberikan pemerintah, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi,” katanya.
Melalui pengarahan ini, Pemkot Jakarta Barat berharap seluruh PJLP dan PPPK paruh waktu dapat meningkatkan disiplin, loyalitas, dan kinerja dalam mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.(Herman)













