Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB

Dalam Rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI

Ilustrasi. (ist)

OBORBANGSA.COM,JAKARTA — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta serta HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Jumat (13/6/2025).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan, bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota, serta untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi, seperti denda keterlambatan,” ujarnya.

Maka penghapusan sanksi ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan, baik perorangan maupun badan usaha, dengan syarat melakukan pembayaran pokok pajak selama periode program berlangsung.

Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah. Selain itu, melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mendorong kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban perpajakan secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Lusiana juga mengimbau warga DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan pembayaran daring yang telah disediakan.

“Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program penghapusan sanksi administrasi dapat diperoleh melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau layanan informasi Samsat DKI Jakarta,” pungkasnya. (Ade Reza)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *