Penabrak Lari Lansia di Penjaringan Tak Lagi Tahanan Kota

Kini mendekam di tahanan rutan

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Ivon Setia Anggara (65), terdakwa tabrak lari lansia di Penjaringan, Jakarta Utara kini divonis dua tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut mengubah status Ivon yang sebelumnya tahanan kota kini menjadi tahanan rutan.

“Sebelum putusan diucapkan, status anda tahanan kota menjadi tahanan rutan,” kata Hakim Ketua Hapsari Retno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/10/2025).

Sebab, sejak awal kejadian Ivon hanya ditahan selama dua minggu.

ia mengajukan penangguhan penahanan karena mengalami sakit diabetes. Sampai akhirnya, penangguhan penahanan itu pun dikabulkan hakim dan Ivon tidak dipenjara selama menjalani persidangan.

Mulai hari ini, Ivon sudah tidak bisa lagi pulang ke rumah dan langsung dibawa ke rutan usai sidang putusan selesai dilaksanakan.

Kemudian, dalam sidang putusan tersebut, hakim juga meyakini Ivon bersalah dan melakukan tindak pidana karena lalai dalam berkemudi hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sementara itu, anak korban, Haposan merasa bersyukur karena pelaku yang menabrak ayahnya hingga tewas divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

“Terus terang kalau bicara puas ya sebenarnya tidak puas. Tapi ya, saya juga cukup bersyukur hari ini,” ujar Haposan saat diwawancarai wartawan di PN Jakarta Utara.

Haposan menilai hakim berani mengambil langkah tegas untuk menjatuhkan vonis di atas tuntutan jaksa yang hanya 1,5 tahun penjara.

“Hakim berani mengambil langkah memvonis di atas tuntutan JPU yang sudah keterlaluan,” tegas dia.

Menurut Haposan, tuntutan 1,5 tahun tidak sebanding dengan perbuatan Ivon yang lalai dalam berkendara hingga membuat ayahnya tewas.

Selain itu, Ivon juga dinilai tidak ada itikad baik pada keluarga korban, baik bermusyawarah dan meminta maaf.

Meski belum sesuai harapannya, Haposan tetap mengapresiasi keputusan hakim.

“Hakim mungkin hari ini ya, seperti yang dibilang punya tindakan berani untuk menuntut vonis memutus di atas tuntutan JPU yang rendah sekali, menurut saya,” beber Haposan.(Her)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *