OBORBANGSA.COM,- Pamulang Barat – Kota Tangerang Selatan
Proyek pembangunan rumah makan cepat saji ternama A&W yang berlokasi di Jalan Surya Kencana RT 003/RW 006, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.Kamis (24/7/2025).
Fakta ini terungkap ketika sejumlah awak media mendatangi langsung lokasi pembangunan pada Rabu siang (23/07/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Di lokasi, awak media bertemu dengan pria bernama Rahmat, ” Kan udh tinggal terbit PBG, Retribusi juga di keluar” ujarnya namun sumber tak mau disebut namanya.
Lalu yang mengaku sebagai pelaksana utama proyek. Namun, saat dimintai konfirmasi terkait dugaan pelanggaran perizinan, Rahmat memilih menghindar dan menolak memberikan keterangan dengan buru-buru menaiki lantai tiga bangunan proyek.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek pembangunan resto A&W tersebut tidak memiliki kelengkapan izin sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LSM Perkota Nusantara, Andi Nawawi, menyampaikan kritik tajam terhadap proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
PBG adalah syarat mutlak sebelum pembangunan konstruksi dimulai.
Bangunan gedung apalagi untuk kegiatan usaha wajib mengantongi PBG sebelum proses pembangunan. Jika tidak, maka ini bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perizinan yang berlaku,” tegas Andi.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek seperti ini harus tunduk pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen dasar dalam pengurusan izin usaha.
Jika pelaku usaha melanggar dan membangun tanpa PBG, maka Pemerintah Daerah melalui Satpol PP wajib bertindak tegas. Bangunan itu harus segera disegel. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk dan mencederai kewibawaan hukum serta pemerintah di mata masyarakat,” kecam Andi Nawawi.
Ketegasan dari Penegak Perda dianggap sangat diperlukan dalam situasi seperti ini. Pembiaran terhadap proyek tanpa izin menggambarkan lemahnya pengawasan dan potensi pembangkangan hukum yang berbahaya jika terus dibiarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMPTSP maupun Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Sementara bangunan terus berjalan, seolah-olah kebal terhadap aturan dan pengawasan.. (Tim).