Rapat Verifikasi Piutang PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia di PN Jakarta Pusat

Karyawan dapat kepastian hak hingga aset dikawal ketat

Kuasa Hukum bersama para karyawan PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat. (dok).

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Verifikasi atau pencocokan piutang/ utang PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia digelar di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2020/5).

Agenda verifikasi utang berlanjut setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit, dalam Perkara No. 363/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST.

Meski begitu, persoalan ini menjadi perhatian serius, mengingat kewajiban perusahan terkait upah para karyawan sejak tahun 2024 hingga tahun ini belum terpenuhi.

Kuasa hukum dari 82 karyawan, Dani Mulya Tasdik menyatakan bahwa proses verifikasi telah berhasil diselesaikan dengan lancar dan nilai piutang telah sesuai dengan hasil yang didapatkan selama pra-verifikasi.

“Apa yang kita upayakan hari ini tadi bapak-bapak lihat sendiri sudah ditandatangani dan nilainya sudah sesuai dengan apa yang kita verifikasi,” ujar Dani dari kantor hukum Tam & Partners dikawasan Cikupa Kabupaten Tangerang.

“Tadi sempat ada kendala terkait BPJS Ketenagakerjaan. Namun hal ini tidak mempengaruhi nilai piutang yang telah disepakati,” sambungnya.

Fokus utama saat ini adalah pengawasan aset, terutama kapal-kapal yang dijadikan jaminan. Dani menekankan pentingnya peran karyawan dalam mengawasi aset tersebut agar terhindar dari sabotase oleh pihak-pihak tertentu.

“Tinggal sekarang ke depan kita kawal sama-sama terkait masalah aset, terutama ini aset ya kapal-kapal yang sekarang ada yang tadi dijadikan jaminan itu mohon bapak-bapak juga bantu pantau. Karena itu hak bapak-bapak (karyawan) sebetulnya, jangan sampai ada sabotase dari pihak-pihak tertentu, minta tolong pantau sama-sama,” kata Dani hadapan puluhan karyawan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikesempatan sama, Merdiyansyah, selaku kuasa hukum menambahkan bahwa hasil rapat ini merupakan langkah maju dalam mengakomodasi hak-hak karyawan. Menurutnya, bahwa saat ini aset pailit masih dikuasai kreditur separatis bank BNI dalam waktu dua bulan.

“Alhamdulillah pekerjaan hari ini kita selesai dan hak-hak karyawan semua sudah terakomodir, tinggal kita menantikan penjualan aset. Untuk saat ini tadi temen-temen sendiri karyawan dengar dua bulan ini aset berada dibawah pengawasan kreditur separatis,” jelas Merdi yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Cabang Kabupaten Tangerang.

Merdi pun mengajak karyawan untuk turut serta menjaga aset perusahaan, termasuk kapal-kapal yang masih berlayar, dan memberikan informasi kepada kurator jika ada hal-hal yang mencurigakan.

Ia mengaku bahwa perjuangan ini melelahkan, terutama karena upah karyawan belum dibayarkan sejak tahun 2024 kurang lebih selama 1 tahun. Namun, hari ini sudah memberikan kepastian bagi karyawan.

“Kita ambil hikmahnya, jadi temen-temen ada kepastian. Kalau selama ini dari tahun 2024 tidak ada kepastian, saat ini teman-teman sudah mempunyai kepastian,” tegas dia.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Kristian Lelono menjelasan mengenai kondisi kapal induk dan anak usaha kapal yang pailit.

Seluruh aset saat ini berada dalam penguasaan kurator, namun dalam waktu dua bulan ini dibawah penguasaan kreditur separatis.

Kristian menekankan pentingnya menjaga aset agar tidak mengalami kerusakan sebelum dijual.

“Jangan sampai nanti ketika mau dijual tinggal kerompongan aja, jadi kemarin dari seminggu yang lalu kita sudah minta kepada kurator bahwa yang jaga kita itu harta kita. Makanya kita nggak boleh izinkan orang debitur siapapun itu ada di situ, karena mereka yang tahu bagaimana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kristian juga berharap para karyawan untuk bersabar dan menunggu undangan berikutnya dari pengadilan terkait proses penjualan aset.

“Hasil rapat ini diharapkan menjadi titik terang bagi para karyawan PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia yang sudah pailit,” terang dia.(Ivn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *