OBORBANGSA.COM,- Tangerang Selatan— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong dan sekitarnya. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selasa (14/10/2025).
Kepala Bidang penegakan Perda Tangsel, Mukhsin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban tata ruang kota.
“Penertiban reklame tak berizin ini seperti Sekolah Candle Tree yang berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Para penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memasang reklame,” ujar Mukhsin.
Ia menjelaskan, PBG yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis atas pendirian bangunan reklame agar sesuai dengan standar keamanan dan estetika kota.
Menurutnya, seluruh jenis reklame seperti papan billboard, neon box, maupun media luar ruang lainnya yang tidak berizin akan tetap ditertibkan.
“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin, karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” tegasnya.
Mukhsin menambahkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau sanksi pidana 3 bulan kurungan.
“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku karena bisa berdampak dengan peningkatan PAD ( Pendapatan Asli Daerah),” pungkas Mukhsin.
(Aderiza).