OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menindak lima bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) lantaran beroperasi dan mengangkut penumpang di lokasi terminal bayangan.
Lima bus yang ditertibkan di tiga titik terminal bayangan, yakni Exit Tol Cengkareng, Kapuk, Jembatan Gantung Cengkareng, dan Outer Ring Road Kecamatan Kalideres.
Kasi Ops Sudinhub Jakarta Barat, Agus Prasetiyo mengatakan, petugas menindak lima armada bus AKAP yang kedapatan melanggar aturan naik turun penumpang di tempat ilegal.
“Ada lima armada bus yang kami tindak dari tiga titik. Lima bus tersebut dikenakan sanksi BAP Tilang oleh Tim Lintasl Jaya Sudinhub Jakarta Barat,” ujar Agus melalui keterangan resminya, Kamis (5/3/2026) malam.
Menurut Agus, penertiban ini gencar dilakukan melalui patroli gabungan dibantu oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kita akan terus gencarkan melakukan patroli guna memastikan kelancaran lalu lintas dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat,” katanya.
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi angkutan umum yang masih nekat menggunakan bahu jalan sebagai terminal bayangan.
“Penertiban terminal bayangan di Jakarta Barat akan terus kita laksanakan. Armada bus yang melanggar akan ditindak dan dikenakan sanksi,” tandasnya. (Iv)













