OBORBANGS.COM, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum dari kreditor dr. Agatha Lita Kapojos melihat banyak kejanggalan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Merpati Abadi Sejahtera (MAS), termasuk adanya dugaan keberadaan kreditor fiktif dan proposal perdamaian yang dinilai sangat merugikan.
Menurut Hefi Eliza, SH., MH., selaku ketua tim kuasa hukum, tagihan kliennya semula ditolak tanpa alasan jelas oleh Tim Pengurus PKPU. Namun, setelah diajukan keberatan, Hakim Pengawas mengabulkan permohonan dan memerintahkan tim pengurus memasukkan tagihan tersebut ke Daftar Piutang Tetap (DPT).
“Kami bersyukur Hakim Pengawas mengabulkan keberatan kami dan menghukum tim pengurus agar mengakui tagihan dari klien kami,” ujar Hefi, Kamis (26/6).
Namun, dalam rapat kreditor, sejumlah pihak mengaku kecewa dengan jalannya proses PKPU. Proposal perdamaian yang diajukan PT MAS disebut tidak masuk akal, terutama dalam hal pengembalian investasi (refund) dari sisi nilai dan jangka waktu cicilan.
Dalam dokumen Rencana Perdamaian tertanggal 26 Juni 2025, disebutkan bahwa refund akan dilakukan secara bertahap hanya sebesar 15 persen dari total tagihan, dan dibayarkan dalam waktu hingga 15 tahun. “Ini sangat tidak adil bagi para kreditor, apalagi mereka telah membayar penuh atau sebagian besar untuk unit-unit yang tak kunjung diserahkan,” kata Hefi.
Tim kuasa hukum juga menduga adanya kreditor fiktif yang sengaja dimunculkan untuk memperkuat pemungutan suara terhadap proposal perdamaian yang diajukan debitor. Dugaan ini dinilai harus menjadi perhatian Majelis Hakim agar proses PKPU tidak disalahgunakan dan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren.
“Jika melihat substansi proposal perdamaian, jelas tidak mencerminkan niat baik. Sebagai kreditor, kami menolak rencana perdamaian tersebut karena isinya SANGAT MERUGIKAN KLIEN SELAKU SALAH SATU KREDITOR” tegas Reza Boentoro, anggota tim hukum lainnya.
Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim berhati-hati dalam mengesahkan proposal perdamaian PT MAS karena berpotensi ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN PARA KREDITOR TERMASUK KLIEN KAMI. Mereka juga mengungkap bahwa saat ini telah ada beberapa laporan polisi terhadap debitor.
Tim kuasa hukum kreditor terdiri dari Hefi Eliza, S.H., M.H., Reza Boentoro, S.H., M.Kn., Lenggo Sigalingging, S.H., M.H., dan Satrio Darmawan, S.H., yang terus mengawal proses hukum untuk memastikan kreditor mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan KUH Perdata Pasal 1131.