Tok, Hakim Vonis Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan 2 Tahun Penjara

Suasana sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara di PN Jakarta Utara.(dok)

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Majelis hakim membacakan putusan vonis dua tahun penjara kepada Ivon Setia Anggara (65) pelaku tabrak lari lansia berinisial S (82) di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Saudara Ivon divonis selama dua tahun dan denda Rp 10 juta,” ujar Pimpinan Majelis Hakim Hapsari Retno dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (9/10/2025).

Hapsari mengatakan, hukuman penjara Ivon akan ditambah dua bulan jika yang bersangkutan tidak mampu membayar denda.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ivon sudah dipertimbangkan hakim dengan matang. Pasalnya, hakim meyakini Ivon bersalah karena lalai dalam berkendara dan menyebabkan S meninggal dunia.

Pelaku juga terbukti melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 40 hingga 50 kilometer per jam di jalan perumahan sampai akhirnya menabrak S.

Hakim menilai, seharusnya Ivon bisa menurunkan laju kendaraannya ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), mengingat akses tersebut bukan jalan raya dan sering digunakan warga sekitar untuk joging.

‘Seharusnya berhati-hati dengan menurunkan kecepatan mobilnya sekitar 20 kilometer per jam, tapi tetap dengan kecepatan 40 sampai 50 kilometer per jam,” jelas Hapsari.

Selanjutnya, hukuman dua tahun penjara itu ditetapkan karena Ivon dinilai tidak melaksanakan saran hakim untuk meminta maaf secara sungguh-sunggu ke keluarga korban.

Adapun vonis dua tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ivon 1 tahun 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, korban S merupakan ayah Haposan ditabrak lari ketika jogging pagi di komplek rumahnya, Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

Saat sedang asik berjogging di pinggir jalan, tiba-tiba S ditabrak oleh mobil yang dikendarai IV dari belakang.

“Terlihat dari rekaman CCTV di komplek ada beberapa titik, terus begitu dia ditabrak sempat berhenti mobil ini beberapa saat, terus dia jalan,” kata Haposan.

Kemudian, salah satu saksi yang melihat peristiwa itu di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menghubungi sekuriti.

Pihak sekuriti pun mencari keberadaan mobil tersebut dan ternyata sudah terparkir di salah satu area ruko.

Ketika itu, pihak sekuriti meminta keterangan IV. Namun, ia mengaku menabrak tiang, bukan S.

Akhirnya, ketua RW setempat pun datang dan meminta IV untuk kembali lagi ke TKP.

“Akhirnya, dipaksa untuk datang ke TKP yang lokasinya tidak terlalu jauh. Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah dia masih saja berbelit-belit,” ungkap Haposan.

Akhirnya, S dibawa ke rumah sakit dan langsung dirawat di ruang ICU. Usai dirawat tiga hari, nyawa S justru tak tertolong. (Herman)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *