Tuduhan Mafia Tambang Nikel, Apakah IPW Sudah Verifikasi Fakta dengan Benar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif Indonesia Mining dan Energy Watch, Jakarta : Fredy Hasuman, Jumat (5/2/2026)

Oborbangsa.com Jakarta – Beberapa pekan lalu, Indonesia Police Watch (IPW) mengumumkan temuan serius terkait dugaan praktik mafia dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Dugaan tersebut mencakup pembantuan kejahatan, perintangan penyidikan, hingga perdagangan pengaruh di lingkungan kepolisian.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan kepengurusan PT ARA pada 27 September 2022 yang diklaim dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun, yang disebut sebagai Direktur Utama dan pemegang saham Allestari Development Pte. Ltd. Namun, berdasarkan informasi yang saya terima, Liu Xun sebenarnya telah diberhentikan melalui proses hukum yang sah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dituangkan dalam akta notaris dan disahkan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Alasan pemberhentiannya adalah tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, tidak membuat laporan keuangan, serta menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan pihak terkait. RUPS tersebut kemudian menetapkan pengurus baru, antara lain Christian Jaya sebagai Komisaris.

Rekam Jejak Liu Xun yang Mengkhawatirkan

Liu Xun memiliki rekam jejak buruk baik di Indonesia maupun Tiongkok. Di Tiongkok, ia telah dinyatakan bangkrut dan menjadi DPO sejak Oktober 2021. Audit internal PT ARA tahun 2019-2020 juga menemukan dugaan penggelapan dana sekitar US$15 juta (setara Rp225 milyar) yang diduga dialirkan ke luar negeri dengan dalih pembayaran bonus, membuat perusahaan harus menanggung kewajiban perpajakan dan denda.

Berdasarkan laporan Qichacha Technology Co., Ltd pada 5 November 2025, Liu Xun juga memiliki risiko litigasi yang sangat tinggi dengan terlibat 45 perkara pengadilan, mayoritas sebagai tergugat, dengan jenis perkara mulai dari utang-piutang, wanprestasi kredit bank, hingga konflik saham. Ia tercatat menjabat sebagai wakil hukum atau direktur utama di setidaknya 7 perusahaan aktif dan mengendalikan 10 entitas dengan kepemilikan hingga 82,8% di Aowei Mining Technology Co., Ltd.

Dengan kondisi seperti ini, jelas tidak mungkin Direktorat Jenderal Minerba (Dirjen Minerba) memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan yang di bawah kepemimpinan dengan masalah hukum semacam ini.

Regulasi Industri Nikel Sudah Terbentuk Baik

Industri nikel Indonesia kini telah diatur secara komprehensif melalui UU No.1 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara. Mulai dari perijinan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), pembangunan smelter, hingga pengesahan RKAB memiliki aturan yang ketat.

Pemberian IUP melalui verifikasi berjenjang dari daerah, Kementerian Kehutanan, hingga Dirjen Minerba untuk dinyatakan Clear dan Clean (C&C). Izin ekspor juga tidak bisa serampangan karena semua perusahaan wajib membangun smelter dalam negeri, dan biji nikel mentah hanya bisa dijual ke pemilik smelter jika tidak memiliki fasilitas sendiri. Pengesahan RKAB juga memerlukan persyaratan yang jelas, seperti memiliki izin yang sah, surat keterangan lunas pajak, peta lokasi tambang dan kawasan hutan (jika ada), bukti jaminan reklamasi, serta dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL).

Dalam kasus PT ARA, berdasarkan berita lokal tanggal 29 Januari 2020 di poskomalut.com, Plt Kepala Dinas ESDM Malut Hasyim Daeng Barang menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya telah membahas RKB perusahaan karena sesuai dengan ketentuan hukum, meskipun pengesahannya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait masalah pencemaran limbah.

Pentingnya Netralitas dan Verifikasi yang Mendalam

Istilah “mafia” sering digunakan untuk mem-framing perusahaan yang dianggap bermasalah, namun perlu dilihat secara jelas bukti konkretnya. Jika IUP sebuah perusahaan dinyatakan Clear dan Clean, artinya telah melalui verifikasi menyeluruh mulai dari tata ruang hingga AMDAL. Dugaan bahwa perusahaan menjadi mafia hanya karena memiliki komisaris mantan pejabat tinggi militer atau Polri adalah penilaian yang terlalu mentah dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

IPW menduga Christian Jaya merekrut purnawirawan jenderal polisi sebagai komisaris dan adanya perdagangan pengaruh yang melibatkan mantan Kabareskrim Polri. Namun, pernyataan seperti ini perlu diverifikasi kebenarannya agar tidak terjadi distorsi informasi atau pembentukan opini sebelum ada bukti yang valid. Framing semacam itu bisa merusak industri dan merugikan perusahaan yang telah mengeluarkan investasi besar.

Tuduhan bahwa Dirjen Minerba meloloskan RKAB juga tidak berdasar, mengingat beberapa mantan Dirjen Minerba telah terbukti bersalah dan dipenjara karena kasus serupa. Selain itu, PT ARA juga tidak masuk dalam daftar perusahaan bermasalah di aparat penegak hukum.

Tuduhan IPW Dinilai Tidak Netral

Manajemen PT ARA sebelumnya telah membantah pernyataan IPW, menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak netral dan cenderung melakukan intervensi tidak langsung terhadap penyelidikan yang sedang berjalan. Mereka mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut dibantu oleh Kantor Hukum Sugeng, di mana anaknya Artahsasta Prasetyo Santoso SH bertindak sebagai kuasa hukum. Sugeng sendiri saat ini merupakan anggota DPRD Kota Bogor yang seharusnya menjunjung norma dan etika.

Data dan informasi yang digunakan IPW dinilai tidak akurat dan menyesatkan. Putusan pengadilan Singapura yang dikutip merupakan keputusan yang keliru dan hanya berlaku di negara tersebut, sementara putusan yang berlaku di Indonesia sudah dibatalkan. Hal ini membuat muncul pertanyaan besar mengenai motif IPW dalam membahas kasus ini, siapa yang berada di belakangnya, dan kepentingan mana yang sedang dilindungi.

“Perlu adanya investigasi mendalam dan netral dalam melihat perkara hukum di industri tambang,” ujarnya.

“Jangan sampai disusupi motif tertentu atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dengan framing tanpa fakta sahih. Biarkan proses hukum berjalan dengan sendirinya tanpa tekanan apapun dari luar.” Sambungnya.

 

Oleh Direktur Eksekutif Indonesia Mining dan Energy Watch, Jakarta : Fredy Hasuman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *