Usai Kampung Bahari, Giliran Kampung Ambon Digerebek BNN

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Personel gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Metro Jaya menggeruduk kawasan Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan transaksi narkotika, Kamis (6/11). Setelah sebelumnya menggerebek Kampung Bahari.

Operasi ini digelar untuk menekan peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan permukiman warga sebagai lokasi persembunyian dan transaksi.

“Sebanyak kurang lebih 500 personel dikerahkan untuk menyisir gang-gang sempit serta sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika,” kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Kemudian tim gabungan melakukan penggeledahan pada sebuah lapak di pinggiran sungai serta tiga area kos-kosan di wilayah Kampung Ambon.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS.

Selain itu, turut disita barang bukti berupa 558,05 gram sabu serta satu klip ganja siap edar dan siap pakai yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok.

“Dalam operasi ini, turut diamankan beberapa alat hisap sabu dari plastik (bong), handhphone, kartu ATM, dan buku tabungan,” kata Roy.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

‘Untuk itu, bagi siapapun yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya diharapkan agar dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat,” tegasnya.

Sementara itu, bagi para penyalahguna narkoba, dia juga mengimbau untuk tidak ragu mencari bantuan pemulihan.

Menuruttnya, BNN menyediakan layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, sebagai bentuk perhatian negara untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari jerat narkoba.

Kin para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Ade Reza)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *