TANGERANG SELATAN – Pasca dilantiknya Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebagai walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan periode 2025 – 2030, beberapa permasalahan terus bermunculan, termasuk dugaan korupsi sampah DLH dan pengelolaan aset lahan parkir yang menyalahi aturan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Terkait persoalan parkir, walikota DPD LSM LIRA Kota Tangerang Selatan, Sigit Sungkono, melihat adanya aturan yang dilanggar oleh walikota Tangerang Selatan dalam hal memberi kontrak kepada mitra sewa lahan parkir yang berlokasi di ruko malibu dan Ruko Golden Road, Kecamatan Serpong.
Menurutnya, “ada banyak aturan yang di langgar oleh kepala daerah dan pengelola terkait kontrak sewa lahan parkir lokasi ruko golden road dan ruko malibu, yang menuai kritik dari masyarakat khususnya persoalan komersialisasi fasos fasum” Ujar sigit. (Senin, 24 Februari 2025).
Sigit juga menambahkan “hal ini harus menjadi perhatian pihak dinas perhubungan kota Tangerang Selatan sebagai penanggung jawab seluruh lahan parkir sebagai aset milik daerah” Tambahnya.
Selain itu, sebagai masyarakat tangerang selatan yang merasa dirugikan oleh pemerintah daerah dan pengelola, sigit juga menegaskan akan melakukan upaya jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, “ya kita akan tempuh jalur hukum berupa ” Class action” dan Aksi terhadap walikota Tangsel atas dugaan pelanggaran tersebut” Tegasnya.