OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Puluhan warga RT 003 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan lahan milik PT AMPI di Jalan Puri Indah Raya, Selasa (16/12/2025).
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara transparan dan partisipatif.
Aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan Misar S. ini diikuti oleh warga lintas usia, termasuk para tokoh masyarakat bernama Hakim. Mereka menyampaikan aspirasi secara bergantian di hadapan peserta aksi dan perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat.
Salah satu pengurus PERADI SAI Jakarta Barat, Darius Leka, S.H., M.H., yang juga sebagai kuasa hukum warga, menegaskan bahwa PT AMPI harus membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat sekitar yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
“Kami meminta PT AMPI untuk tidak menutup diri. Warga memiliki hak untuk tahu dan dilibatkan dalam setiap proses yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan mereka,” ujar Darius.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada PT AMPI:
1. Akses Jalan Warga.
Warga meminta jaminan bahwa akses jalan lingkungan tetap dapat digunakan secara aman dan layak, serta tidak terganggu oleh aktivitas operasional perusahaan. PT AMPI juga diminta bertanggung jawab atas perbaikan jika terjadi kerusakan akibat kegiatan perusahaan.
2. Kompensasi Dampak Lingkungan.
Warga menuntut kompensasi atas dampak negatif seperti debu yang mengganggu kesehatan dan kebisingan dari aktivitas proyek. Kompensasi dapat berupa bantuan kesehatan, penyediaan peredam suara, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
3. Prioritas Lapangan Kerja.
PT AMPI diminta memprioritaskan warga sekitar sebagai tenaga kerja, baik tetap maupun tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi yang ada.
4. Pelibatan Warga dalam Kegiatan.
Setiap kegiatan perusahaan di wilayah tersebut harus melibatkan warga, baik dalam bentuk tenaga kerja, koordinasi, maupun pemberitahuan resmi sebelum kegiatan berlangsung.
5. Klarifikasi Perizinan.
Warga mempertanyakan legalitas izin yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, khususnya karena tidak adanya dokumen AMDAL yang diketahui warga serta tidak pernah dilakukan sosialisasi resmi sebelum kegiatan dimulai. Mereka menuntut transparansi penuh dari PT AMPI terkait dasar perizinan tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Camat Kembangan Joko Suparno menyatakan bahwa unjuk rasa merupakan bentuk aspirasi warga yang sah dalam negara demokrasi.
“Untuk unjuk rasa tersebut, tidak masalah. Itu adalah bentuk penyampaian aspirasi warga,” kata Joko saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Lurah Kembangan Selatan, Reza Febryan, menyampaikan bahwa pihak kelurahan turut memantau jalannya aksi bersama aparat terkait.
“Kami monitor bersama Kecamatan dan berkoordinasi dengan Babinsa, Binmas, serta Satpol PP agar aksi berjalan tertib, ” jelas Reza.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AMPI belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga. Masyarakat berharap perusahaan segera merespons secara terbuka dan bertanggung jawab, demi terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan warga sekitar.
Aksi damai ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sebab, kemajuan sejati bukan hanya soal beton dan baja, tetapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan.
(Mega)













