WNA Malaysia Diduga Aniaya dan Tebar Ancaman di Jaksel, Polisi Jangan ‘Masuk Angin’!

OBORBANGSA.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret WNA asal Malaysia berinisial S.B.A.H. di Jakarta Selatan makin panas. Bukan cuma soal kekerasan, terlapor juga diduga melontarkan ancaman. Namun anehnya, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat.

Laporan polisi sudah masuk sejak 1 Desember 2025 dengan nomor LP/B/4534/XII/2025/SPKT/Polres Jaksel/Polda Metro Jaya. Waktu terus berjalan, tapi publik belum juga melihat kejelasan: apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru mulai “melempem” di tengah jalan?

Penyidik Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan memang mengklaim sudah memeriksa sejumlah saksi. Tapi pertanyaannya, kenapa belum ada langkah tegas? Ada apa di balik lambannya penanganan kasus ini?

Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Merza Berliandy, angkat suara keras. Ia mengingatkan agar aparat tidak bermain-main dalam perkara ini, apalagi sampai terkesan melindungi pihak tertentu.

“ Jangan sampai hukum di negeri ini terlihat bisa dinegosiasikan. Kalau benar ada unsur pidana, ya harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pernyataan itu seolah menampar situasi yang berkembang. Di tengah sorotan publik, muncul kekhawatiran klasik: apakah status WNA membuat proses hukum jadi ‘berbeda perlakuan’?

Agenda gelar perkara pada Senin (16/3/2026) kini jadi titik krusial. Di sinilah publik menunggu keberanian aparat: berani naikkan status perkara, atau justru membiarkannya menguap perlahan?

Jika kasus ini terus menggantung tanpa kepastian, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum ikut terkikis.

Apalagi isu “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali mencuat ke permukaan.

Hingga saat ini, polisi masih irit bicara soal status hukum S.B.A.H. Pernyataan normatif soal prosedur dan asas praduga tak bersalah kembali diulang. Tapi bagi publik, yang dibutuhkan bukan sekadar narasi—melainkan tindakan nyata.

Tim kuasa hukum pelapor pun memastikan tidak akan mundur. Mereka siap terus menekan dan membuka kasus ini ke ruang publik jika tidak ada perkembangan signifikan.

Kasus ini kini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini sudah menjelma jadi ujian besar: apakah hukum di Indonesia masih punya taring, atau justru mulai kehilangan nyali saat berhadapan dengan pihak tertentu. (Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *