Keluarga Korban Tabrak Lari di Penjaringan Harap Hakim Putuskan Hukum Berat

Dinilai tuntutan Jaksa lebih rendah

Suasana sidang kasus tabrak lari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (25/9).

OBORBANGSA.COM, JAKARTA -Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), menyampaikan harapannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dapat memutuskan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dalam sidang kasus tabrak lari di Penjaringan secara adil-adilnya.

“Harapan saya saat ini hanya kepada hakim untuk memberikan keputusan yang berat kepada terdakwa karena tuntutan yang disampaikan jaksa begitu rendah yakni hanya satu tahun enam bulan,” kata anak korban tabrak lari, Haposan usai sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/9/2025).

Haposan menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa sangat tidak masuk akal karena seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, rekaman CCTV secara jelas mengungkap kejadian yang merenggut nyawa orang tuanya.

“Mudah-mudahan hakim tergerak hatinya memutuskan dengan adil karena ancaman di pasal yang digunakan itu maksimal enam tahun penjara,” ucapnya.

Haposan mewakili keluarga menyatakan menolak permohonan maaf yang disampaikan terdakwa Ivon Setia Anggara di hadapan majelis hakim usai penasehat hukumnya membacakan pledoi.

“Permohonan maaf yang disampaikan Ivon hari ini saya nyatakan sudah tidak ada artinya lagi dan saya menolak permintaan tersebut,” katanya.

“Sudah sekian bulan kemana aja, sampai titik ini baru tadi minta maaf,” lanjut Haposan.

Padahal sebelumnya, majelis hakim sudah sejak dua minggu yang lalu merekomendasikan terdakwa untuk memohon maaf kepada keluarga korban, namun tidak dilakukan oleh terdakwa Ivon.

“Kalau sekarang apa artinya lagi seperti ini. Apalagi, terdakwa ini masih bisa bebas kemana-mana dengan status tahanan kota. Kami hanya minta keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, S yang merupakan ayah Haposan ditabrak lari ketika jogging pagi di komplek rumahnya, Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

Saat korban S sedang asik jogging di pinggir jalan, tiba-tiba ditabrak oleh mobil yang dikendarai Ivon dari belakang. Kemudian S dibawa ke rumah sakit dan langsung dirawat di ruang ICU. Usai dirawat tiga hari, nyawa S tak tertolong

*Herman*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *