Oborbangsa.com Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat lonjakan laba bersih sebesar 253 persen menjadi Rp8,51 triliun pada semester pertama 2026 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Di balik peningkatan kinerja itu, nilai piutang subsidi yang harus dibayar pemerintah kepada BUMN pupuk tersebut juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang dirilis pada 31 Juli 2026, PT Pupuk Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp59,67 triliun atau tumbuh 51 persen pada semester I/2026. EBITDA perusahaan juga naik hingga 140 persen menjadi Rp14,28 triliun. Peningkatan pendapatan salah satunya berasal dari penggantian biaya subsidi pemerintah yang naik dua kali lipat menjadi Rp34,08 triliun. Seiring hal itu, total aset perusahaan per semester I/2026 naik Rp31,87 triliun menjadi Rp182,05 triliun atau naik 21,2 persen dibanding tahun sebelumnya.
Mencermati data keuangan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai melonjaknya piutang subsidi merupakan konsekuensi dari penerapan skema marked to market (MTM) menggantikan skema cost plus margin mulai awal tahun 2026.
“PT Pupuk Indonesia sekarang menerapkan skema marked to market (MTM) dari sebelumnya cost plus margin. Masalahnya MTM justru menyebabkan nominal piutang subsidi menjadi lebih besar daripada cost plus, padahal skema itu diklaim untuk efisiensi,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Menurut Uchok, kenaikan laba PT Pupuk Indonesia tidak sepenuhnya berasal dari fundamental usaha, melainkan banyak dipengaruhi kenaikan biaya atau piutang subsidi dari pemerintah. Ia juga menyoroti selisih nilai perhitungan subsidi antara skema MTM dan metode lama cost plus. Dari hasil simulasi yang dilakukan, nilai subsidi urea periode Januari‑Agustus 2026 mencapai Rp26,81 triliun dengan skema MTM. Sementara jika menggunakan metode cost plus merujuk Harga Pokok Penjualan Sementara Kementan, nilainya hanya Rp18,94 triliun sehingga ada selisih hampir Rp8 triliun.
“Selisih yang besar ini justru menunjukkan inefisiensi dalam mekanisme subsidi. MTM ini kan mengikuti ferticon atau harga pasar yang sulit diprediksi secara tepat oleh siapapun. Harga pasar sangat dipengaruhi oleh geopolitik dan kondisi pabrik di masing‑masing negara. Sedangkan metode cost plus relatif lebih stabil dan aman bagi perusahaan karena memberikan kepastian dalam penetapan harga,” jelasnya.
Penerapan skema MTM merujuk pada Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi. Aturan yang ditandatangani Mentan Amran Sulaiman pada 8 Maret 2026 ini berlaku surut sejak Januari 2026. Dalam aturan itu, nilai komersial atau ferticon dihitung berdasarkan harga acuan pasar internasional Asia Tenggara beserta komponen alfa berupa biaya penanganan dan distribusi, disertai batas atas dan batas bawah nilai komersial sementara pupuk bersubsidi.
Dari sisi operasional, skema MTM memberikan keuntungan bagi PT Pupuk Indonesia karena membuka ruang penerimaan suntikan modal melalui mekanisme subsidi. Selain menerima uang muka, perusahaan dapat melakukan penagihan subsidi setiap bulan sesuai realisasi penyaluran pupuk dikalikan harga ferticon bulan berjalan.
Data menunjukkan piutang subsidi pemerintah terus meningkat selama tahun 2026. Per 31 Agustus 2026, total piutang subsidi telah mencapai Rp39,64 triliun, tiga kali lipat dari posisi 31 Desember 2025 sebesar Rp13,29 triliun. Lonjakan itu antara lain disebabkan adanya estimasi piutang subsidi baru sebesar Rp26,16 triliun yang tidak ada pada laporan akhir tahun lalu.
Terkait penggunaan dana subsidi, Uchok mengingatkan direksi PT Pupuk Indonesia agar tidak menggunakan dana subsidi untuk belanja modal, investasi maupun revitalisasi pabrik. Menurutnya dana subsidi pada dasarnya merupakan keuangan negara yang dititipkan kepada BUMN, bukan milik bebas perusahaan. BUMN hanya bertindak sebagai pelaksana penugasan negara sehingga ruang diskresi penggunaannya terbatas.
“BUMN dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana amanat atau penugasan negara, bukan sebagai pemilik bebas atas dana itu. Ruang diskresi direksi terhadap dana subsidi jauh lebih terbatas dibandingkan dengan dana komersial perusahaan,” kata Uchok.
Ia menjelaskan subsidi ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan publik tahun berjalan, sedangkan belanja modal memiliki manfaat jangka panjang. Pencampuran kedua jenis dana tersebut berisiko secara hukum apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan penggunaan sementara atau “diputar” sebelum dikembalikan tidak menghilangkan risiko hukum dan risiko audit BPK. Aturan business judgement rule tidak dapat dijadikan perlindungan penggunaan dana subsidi untuk investasi.
Menurut Uchok, pembangunan pabrik tetap dapat dilakukan dengan sumber dana penanaman modal negara, laba non‑subsidi, pembiayaan korporasi atau penugasan investasi khusus yang terpisah dari alokasi dana subsidi pupuk. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari PT Pupuk Indonesia maupun Kementerian Pertanian terkait analisis tersebut.













