Ragam  

22 Warga Tambora Terima Sertifikat Tanah Program PTSL BPN Jakbar

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Sebanyak 22 warga Tambora, Jakarta Barat menerima sertifikat pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Penyerahan sertifikat secara simbolis diberikan oleh anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Hj. Jamilah Abdul Gani, di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2026).

Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Dandim 0503/JB, Letkol Inf Saputra Hakki, anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, Camat Tambora, Pangestu Aji bersama pimpinan Tiga Pilar Kecamatan, serta para lurah se-Kecamatan Tambora.

Anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Jamilah Abdul Gani, mengatakan usai pembentukan panitia khusus (pansus), pihaknya segera melakuan koordinasi dengan seluruh jajaran BPN di DKI Jakarta. Hal itu sebagai upaya pengawalan terhadap proses pengurusan sertifikat tanah milik warga yang dilakukan melalui program PTSL.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menjelaskan, PTSL merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah pusat dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada warga.

Namun, karena meyakini masih banyak warga yang belum tuntas pengurusannya, Ia meminta jajaran camat dan lurah di Jakarta Barat agar turut mengawal proses program tersebut.

Kemudian, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari mengakui, masih ada warga Jakarta Barat mengurus sertifikat tanah di program PTSL yang belum tuntas. Hal itu lantaran sebagian peserta program ada yang belum melengkapi atau kurang persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebab itu, koordinasi yang dilakukan bersama jajaran DPRD DKI Jakarta sangat menbantu mereka berkomunikasi dengan masyarakat. Sehingga, mereka bisa melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengurusan sertifikat.

“Intinya harus clear and clean secara yuridis. Sejak tahun 2017 PTSL total telah merampungkan sertifikat bagi 41.724 bidang tanah,” pungkasnya. (Riri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *