OBORBANGSA.COM, KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik lebaran. Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga kendaraan yang disewa oleh pemerintah dengan pelat hitam.
Hal ditegaskan Wali Kota Sachrudin dalam rapat koordinasi kesiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa 25 Maret 2025.
Rapat ini dihadiri Wakil Wali Kota Maryono Hasan, Sekretaris Daerah Herman Suwarman serta seluruh kepala perangkat daerah serta para camat se-Kota Tangerang.
“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujar Sachrudin.
Wali Kota Tangerang, menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan bahwa kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur lebaran.
“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga disiplin dan etika dalam birokrasi.
“Kami harap seluruh ASN memahami kalau kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih,” tambah Maryono.
Selain membahas larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, rapat koordinasi ini juga menyoroti berbagai aspek kesiapan menjelang Idul Fitri, termasuk pengamanan, kebersihan, kelancaran arus lalu lintas serta kesiapan layanan publik selama libur Lebaran.***
• Ateng Sanusih