KPAI: Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra (tengah).

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyatakan Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengukur sejauh mana negara benar-benar menghadirkan lingkungan yang aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak. Pengaduan tersebut menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak semakin kompleks, mulai dari persoalan pengasuhan keluarga, kekerasan di satuan pendidikan, hingga ancaman yang berkembang pesat di ruang digital.

Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, tantangan perlindungan anak saat ini telah memasuki babak baru.

“Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital,” ujar Jasra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

KPAI menilai perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi pada saat yang sama menghadirkan ancaman yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi oleh negara, keluarga, sekolah maupun masyarakat dan anak-anak.

Situasi tersebut diperkuat oleh hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan tahun 2025-2026 yang menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi.

Dikatakan Jasra, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah regulasi ataupun memperbanyak penanganan kasus.

“Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban,” ungkapnya.

Jasra juga menjelaskan bahwa esensi Konvensi Hak Anak bukanlah mengatur kehidupan anak secara berlebihan, melainkan memastikan lingkungan di sekitar anak benar-benar aman bagi tumbuh kembangnya.

“Anak seharusnya tumbuh secara alami. Yang harus direkayasa adalah lingkungannya. Negara harus menyingkirkan seluruh ancaman yang berada di sekitar anak, bukan membiarkan ancaman itu hadir lalu baru bertindak setelah anak menjadi korban,” katanya.

Karena itu, KPAI menilai seluruh kebijakan yang berkaitan dengan anak harus dibangun di atas satu prinsip utama, yaitu menghadirkan prasyarat perlindungan.

Prasyarat tersebut meliputi penguatan keluarga, pendidikan pengasuhan, sekolah yang aman, ruang digital yang sehat, layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses, perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual, serta kebijakan publik yang konsisten menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar pengambilan keputusan.

Menurut Jasra Putra, berbagai istilah dalam regulasi seperti “ramah anak”, “layak anak”, maupun “kepentingan terbaik bagi anak” pada dasarnya memiliki makna yang sama, yaitu menghadirkan prasyarat agar anak dapat tumbuh secara optimal.

Pada Hari Anak Nasional ini, KPAI juga menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring.

Perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi predator seksual untuk melakukan manipulasi, grooming, eksploitasi seksual komersial, hingga penyebaran konten pornografi anak.

Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus disertai kesiapan ekosistem perlindungan yang nyata, mulai dari penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kita tidak cukup hanya membuat regulasi. Regulasi tanpa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya,” ucap Jasra.

Dalam momentum Hari Anak Nasional ke-42 ini, KPAI mengajak seluruh kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun gerakan nasional menghadirkan ruang aman bagi anak.

Perlindungan anak bukan hanya tugas KPAI ataupun pemerintah. Perlindungan anak adalah ukuran keberhasilan peradaban bangsa.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas Indonesia 2045, maka investasi terbesar yang harus dilakukan hari ini adalah membangun prasyarat perlindungan anak sejak dini,” tuturnya.

Negara harus hadir lebih dahulu untuk memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, bermartabat, dan memiliki kecakapan hidup menghadapi perubahan zaman.

“Selamat Hari Anak Nasional ke 42. Mari bangun prasyarat dari semua kebijakan yang telah kita lahirkan untuk anak anak Indonesia,” imbuhnya. (Iv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *